Satreskrim Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan 2 Unit Mobil Milik Guru SDN Bening

Reporter : -
Satreskrim Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan 2 Unit Mobil Milik Guru SDN Bening
Heni Aftaria
advertorial

Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap Heni Aftaria (37 tahun), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Pacet Selatan, Kabupaten Mojokerto, yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan penyewaan kendaraan fiktif.

Tim Jatanras Polres Mojokerto mengamankan Heni di sebuah rumah kos di Kecamatan Gondang, pada 20 September 2024.

Baca Juga: Diduga Gadaikan Mobil Rental, Seorang Warga Kelurahan Urangagung Dilaporkan ke Polresta Sidoarjo

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan bahwa kasus penipuan ini terjadi antara Maret hingga April 2024. Heni menggunakan kedekatannya dengan Basuki (54 tahun), seorang guru SD Negeri Bening, untuk menyewa beberapa kendaraan milik korban, termasuk mobil Toyota Avanza, Daihatsu Pickup, dan sepeda motor Honda Scoopy. Namun, kendaraan-kendaraan tersebut digadaikan oleh Heni tanpa sepengetahuan korban.

Mobil yang digadaikan Heni AftariaMobil yang digadaikan Heni Aftaria

Baca Juga: Diduga Gadaikan Mobil Rental, Seorang Warga Kelurahan Urangagung Dilaporkan ke Polresta Sidoarjo

"Heni menawarkan sewa harian sebesar Rp. 300.000,- untuk mobil Avanza, tetapi malah menggadaikan mobil-mobil tersebut dan mendapatkan uang sebesar Rp. 55 juta," jelas AKP Nova Indra Pratama.

Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp. 400 juta. Merasa dirugikan, Basuki melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/107/VIII/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR pada 20 Agustus 2024.

Baca Juga: Bos Kavling di Menganti Dilaporkan ke Polres Gresik atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi berhasil menemukan keberadaan Heni dan melakukan penangkapan. Selain itu, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit mobil Daihatsu Pickup, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, lengkap dengan STNK dan kunci kontak.

Kasus ini dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Saat ini, Heni ditahan di Polres Mojokerto untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. (etyo)

Editor : Bambang Harianto