Putra Seorang Anggota DPR RI Disangkakan Pasal Pembunuhan

lintasperkoro.com
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono

Putra seorang anggota Dewan Pimpinan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini (27 tahun) hingga tewas, disangkakan pasal pembunuhan. Dia adalah Gregorius Ronald Tannur (31 tahun).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menyebutkan, dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan adanya sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan.

Baca juga: Polda Jatim Menjamin, Ivan Sugianto Yang Ditangkap Bukan Peran Pengganti

“Sehingga disepakati terhadap Gregorius Ronald Tannur kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” kata AKBP Hendro Sukmono yang didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Teguh di Mapolrestabes Surabaya, pada Rabu (11/10/2023).

Dijelaskan oleh Hendro, selanjutnya penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU,” imbuhnya.

Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:

Baca juga: Brigjen Pol Pasma Royce Berbagi Kebahagiaan Bersama Ratusan Abang Tukang Becak

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang penganiayaan. Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Baca juga: Oknum Security Bank di Surabaya Mengaku Dipecat Usai Diduga Rudapaksa Siswi SMA

Sebelumnya, Ronald hanya dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Kedua pasal ini tentang tindak pidana penganiayaan. Hendro mengatakan, ada sejumlah pertimbangan pihaknya menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan.

“Pertimbangan sudah kami sampaikan bahwasanya kami menemukan beberapa fakta, kemudian fakta itu kami gelarkan yang tadi sudah kami sampaikan, kami melibatkan ahli pidana kami libatkan ahli-ahli yang lain untuk kami gelarkan, ada beberapa masukan kami simpulkan, akhirnya kami putuskan (menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan),” katanya. (kin)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru