Kasus Pembunuhan Umar Paruk di Wonokusumo Jaya, Hadir Divonis 9 Tahun
Sidang putusan dalam perkara pembunuhan terhadap Umar Paruk alias Rendy yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 01 Oktober 2026. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sugeng Harsoyo. Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan ialah Hadir bin Bahet.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Terdakwa Hadir bin Bahet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang (kematian), sebagaimana diatur dan diancam Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas dasar itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara.
Kasus pembunuhan terhadap Umar Paruk alias Rendy terjadi di Jalan Wonokusumo Jaya, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.
Kronologi kejadian berawal pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Hadir menginformasikan kepada Juhariyeh melalui telepon bahwa Hadir akan menuju ke Surabaya dengan tujuan menagih hutang sebanyak Rp 37 juta kepada korban Umar Paruk alias Rendy. Juhariyeh memberikan nomor handphone milik Junaidi (daftar pencarian saksi/DPS) yang dapat membantu Hadir untuk mempertemukan Hadir dengan Umar Paruk alias Rendy.
Hadir mengajak Husni (daftar pencarian orang/DPO) untuk membantunya menagih hutang tersebut. Hadir pergi ke tempat rental mobil milik Hamduddin untuk menyewa mobil Innova Venturer warna hitam nomor polisi (nopol) B 1151 CYS.
Sekitar pukul 17.30 WIB, Hadir menghubungi Junaidi, menginformasikan bahwa Hadir akan pergi ke Surabaya untuk melakukan penagihan hutang ke Umar Paruk alias Rendy dan mengajak Junaidi bertemu di IBIZA Surabaya.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Hadir bersama Husni (DPO) berangkat dari Sampang ke Surabaya dengan menggunakan mobil Innova Venturer warna hitam nomor polisi (nopol) B 1151 CYS. Di tengah perjalanan, Hadir mengetahui Husni (DPO) membawa 1 bilah pisau dengan bentuk melengkung terbuat dari besi warna hitam dan gagang dari atom warna hitam yang pada saat ditanya oleh Hadir, pisau tersebut hanya digunakan untuk berjaga-jaga.
Di tengah perjalanan, di salah satu rumah makan daerah Tengkel, Kabupaten Bangkalan, Hadir bertemu dengan teman-teman dari Husni sebanyak 4 orang yang pada saat itu Hadir tidak mengetahui Husni mengajak teman-temannya untuk membantunya melakukan penagihan.
Hadir melanjutkan perjalan ke Surabaya mengendarai 1 unit mobil Innova Venturer warna hitam nopol B 1151 CYS bersama dengan Husni. Sedangkan 4 teman Husni menggunakan 1 unit mobil warna hitam.
Pada Minggu 18 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Hadir bersama Husni dan 4 orang teman Husni bertemu dengan Junaidi di area parkir IBIZA Club Surabaya. Junaidi memberikan nomor baru Umar Paruk alias Rendy dan menyarankan Hadir untuk mengajak Korban bertemu di Jalan Wonokusumo Jaya, Kota Surabaya, yang mana wilayah tersebut dekat dengan rumah Junaidi.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Hadir menghubungi Umar Paruk alias Rendy yang mengaku sebagai teman Junaidi dan mengajak Umar Paruk alias Rendy untuk ketemuan di Jalan Wonokusumo Jaya Surabaya. Sekitar pukul 03.00 WIB, Hadir, Husni, dan 3 orang teman Husni berangkat ke Jalan Wonokusumo Jaya Surabaya dengan menggunakan mobil Innova Venturer warna hitam nopol B 1151 CYS. Sedangkan 1 teman Husni tidak ikut.
Sekitar pukul 04.00 WIB, Hadir melihat Umar Paruk alias Rendy melintas di Jalan Wonokusumo Jaya Surabaya mengendarai Sepeda Motor Yamaha Filano warna biru nopol L 5506 DAM. Umar Paruk alias Rendy mendekati mobil Hadir. Namun saat Umar Paruk alias Rendy mendekati mobil yang digunakan Hadir, Umar Paruk alias Rendy mengetahui Hadir di dalam mobil.
Umar Paruk kabur putar balik, lalu Hadir sempat mengejarnya berlari kurang lebih 50 meter dan berhasil meraih kerah baju Umar Paruk alias Rendy yang sedang mengendarai sepeda motor sampai terjatuh di jalan. Hadir mencekik Umar Paruk alias Rendy dan berusaha menarik Umar Paruk alias Rendy untuk mendekat ke mobil,
Husni dan 3 orang temannya datang langsung memegangi Umar Paruk alias Rendy serta melakukan pengeroyokan kepada Umar Paruk alias Rendy. Sedangkan Hadir menghampiri sepeda motor yang digunakan Umar Paruk alias Rendy dan mengamankan beberapa barang-barang milik Umar Paruk alias Rendy berupa handphone dan Peci milik Umar Paruk alias Rendy.
Tidak lama kemudian pada saat Hadir akan kembali ke Umar Paruk alias Rendy, Hadir mendengar Husni berteriak “Ketusuk ayo lari”.
Hadir, Husni dan 3 orang teman Husni menuju ke mobil berbarengan. Pada saat berlari ke arah mobil, Hadir melihat ke arah Umar Paruk alias Rendy yang tergeletak di pinggir jalan Wonokusumo Jaya dan melihat kondisi Umar Paruk alias Rendy sudah berlumuran darah. Lalu Hadir, Husni, dan 3 orang teman Husni langsung meninggalkan Umar Paruk alias Rendy menuju ke Kabupaten Sampang, Madura.
Umar Paruk alias Rendy setelah mengalami penusukan, sempat bangun mengendarai 1 unit Sepeda Motor Yamaha Filano untuk meminta pertolongan sampai berhenti di depan Warung Kopi Coffe Black di Jalan Wonokusumo Jaya Nomor 146. Lalu Umar Paruk alias Rendy terjatuh dari sepeda motor dan tidak sadarkan diri.
Khoiri Anang yang bekerja di Warkop tersebut mendekati Umar Paruk alias Rendy dan melihat kondisimua pada bagian dada sebelah kiri tubuh korban terdapat luka tusukan benda tajam, sehingga menyebabkan darah keluar dari tubuh Umar Paruk alias Rendy. Selanjutnya Khoiri Anang menghubungi petugas Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak untuk ditindaklanjuti.
Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan matinya Umar Paruk alias Rendy sebagaimana Visum et Repertum Mati dari Rumah Sakit Bhayangkara H. S. Samsoeri Mertojoso Nomor: VER/58/I/FS/2026/Rsb.Surabaya tanggal 18 Januari 2026.
Sebab kematian orang tersebut akibat kekerasan tajam pada dada kiri yang menembus kulit, melewati sela iga dada kiri, mengenai sebagian tulang iga dada kiri, menembus paru-paru kiri hingga berujung pada jantung kiri sehingga menimbulkan pendarahan dalam rongga dada kiri hingga mati lemas. (*)
Editor : Redaksi