Pembunuhan di Desa Mojosari, Sandika Tusuk Ayah Tirinya hingga Tewas

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Heri Meiyono saat ditusuk Sandika
Heri Meiyono saat ditusuk Sandika
grosir-buah-surabaya

Kasus pembunuhan seorang anak membunuh ayah tirinya menggemparkan Dusun Krajan, Desa Mojosari, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Pelakunya ialah Sandika. Sedangkan korbannya ialah Heri Meiyono (57 tahun).

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu 22 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di pinggir jalan raya Dusun Krajan, Desa Mojosari, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.

Peristiwa tersebut bermula atau dipicu karena adanya permasalahan pribadi antara Sandika dengan korban Heri Meiyono selaku ayah tiri Sandika. Sebelumnya cek-cok mulut sempat terjadi di dapur dan disaksikan oleh Dartik selaku ibu kandung Sandika, kemudian masing – masing keluar dari rumah didahului oleh Sandika lalu Heri Meiyono menyusul berikutnya.

Sandika keluar sambil menghubungi temannya, yaitu Dimas Andriansyah untuk minta dijemput. Tidak lama, Dimas Andriansyah datang menjemput Sandika dengan mengendarai kendaraan bermotor. Namun ternyata kepergian Sandika tersebut disusul oleh Heri Meiyono. Keduanya melanjutkan pertengkaran mulut kembali.

Sandika sempat melayangkan pukulan kepada Heri Meiyono namun dapat ditepis oleh Heri Meiyono lalu Heri Meiyono pergi meninggalkan Sandika.

Karena merasa tidak puas dan masih emosi, Sandika lalu mengejar Heri Meiyono. Setelah terkejar dengan posisi memotong arah kendaraan milik Heri Meiyono membuat posisi Sandika dengan Heri Meiyono menjadi berhadapan. Sandika turun dari kendaraan dan langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau yang sudah dibawa dan dipersiapkan sejak dari rumah.

Sandika mengarahkan pisaunya tersebut ke Heri Meiyono. Awalnya bisa ditangkis oleh Heri Meiyono, sehingga hanya melukai tangan Heri Meiyono. Akan tetapi Sandika semakin membabi buta dan akhirnya berhasil menusuk perut Heri Meiyono sebanyak 2 kali yang mengakibatkan Heri Meiyono jatuh tersungkur dan akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan selama total 10 hari.

Sandika adalah anak tiri dari Heri Meiyono. Ibu kandung Sandika yaitu Dartik yang mendengar jika Heri Meiyono mengalami luka robek di perut akhirnya membawa Heri Meiyono ke RSD Balung untuk mendapatkan pertolongan.

Heri Meiyono menjalani perawatan selama kurang lebih 7 hari atas luka robek pada bagian perut yang dideritanya dan sempat menjalani perawatan 3 hari di rumah sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunHeri Meiyonoia.

Heri Meiyono kembali dibawa ke RSD Balung dikarenakan mengalami keluhan sesak nafas. Akhirnya meninggal dunia di RSD Balung pada Senin 6 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB. Berdasarkan hasil VER (visum et repertum) RSD dr Soebandi Nomor : 440/482402/610/2026 tertanggal 07 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Muhammad Afiful Jauhani selaku Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal diperoleh hasil kesimpulan pemeriksaan yaitu :

Kematian disebabkan tersumbatnya beberapa pembuluh darah vital oleh bekuan darah karena gangguan pembekuan darah di seluruh tubuh yang timbul akibat infeksi berat sebagai komplikasi luka tusuk pada perut.

Selanjutnya Sandika dibawa dan diamankan oleh Polisi untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian Sandika diproses hukum dan divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun. Irwansyah selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menyatakan, Terdakwa Rio Sandika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah merampas nyawa orang lain, yang dilakukan terhadap Ayah.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Irwansyah dalam sidang putusan pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Sandika telah melanggar ketentuan Pasal 458 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum. (*)