Polrestabes Bandung Tetapkan Tersangka Pengemudi Mobil yang Tabrak dan Seret Motor RX

lintasperkoro.com
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar

Pengemudi mobil Daihatsu jenis Sigra berinisial RKM (23 tahun) yang menabrak pengendara kemudian menyeret motor RX King di Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung, akhirnya ditetapkan jadi tersangka.

"Iya, tersangka," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar di Polrestabes Bandung, pada Rabu (18/10/2023).

Baca juga: Polresta Bandung Bongkar Praktik Manipulasi Tanggal Kadaluarsa Produk Pangan

RKN disangkakan Pasal 311 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 312 juncto Pasal 105 huruf a juncto Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Eko, polisi tak melakukan penahanan karena ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun.

Baca juga: Selegram yang Jadi Pemain Judi Online Disikat Polresta Bandung

"4 tahun (ancamannya), jadi tidak dilakukan penahanan. Jadi tidak bisa dilakukan penahanan tapi proses tetap kita lanjutkan," ucap Eko.

RKM berada dalam kondisi mabuk ketika mengemudikan mobilnya. Adapun peristiwa tabrakan itu terjadi pada Minggu (15/10/223) sekitar pukul 02.55 WIB. 

Baca juga: Polresta Bandung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

Peristiwa itu bermula ketika motor yang dikendarai oleh RG (22 tahun) dan AR (22 tahun) ditabrak oleh mobil jenis Daihatsu Sigra. Setelah ditabrak, motor yang dikendarai keduanya lalu terseret sejauh sekitar 5 kilometer. Korban menderita luka ringan akibat ditabrak. (dry)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru