Selegram yang Jadi Pemain Judi Online Disikat Polresta Bandung
Polresta Bandung mengungkap kasus perjudian online dalam rangka tindak lanjut program pemerintah Asta Cita yakni untuk memberantas judi online, penyelundupan, korupsi, dan narkoba. Dalam pengungkapan terbaru, Polresta Bandung menangkap seorang tersangka berinisial DFA (25 tahun), seorang ibu rumah tangga dan selebgram, yang diduga terlibat dalam mempromosikan situs judi online melalui media sosial.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalankan aksinya selama lebih dari dua bulan. Tersangka memanfaatkan platform Instagram untuk memposting konten yang mengarahkan pengikutnya untuk bergabung dalam aktivitas perjudian online.
Baca Juga: Polresta Bandung Bongkar Praktik Manipulasi Tanggal Kadaluarsa Produk Pangan
Melalui cara ini, tersangka mempromosikan situs judi seperti Indo Sultan dan Kyoto, dan mendapatkan penghasilan sekitar 1,5 juta rupiah setiap dua minggu.
“Tersangka memanfaatkan akun Instagram-nya untuk memposting promosi judi online, yang memungkinkan para pengikutnya untuk lebih mudah terlibat dalam aktivitas perjudian," kata Kusworo dalam keterangannya, Senin, 11 November 2024.
"Tersangka mendapatkan keuntungan finansial setiap kali ada transaksi yang terjadi melalui promosi yang dilakukan,” ujarnya.
Baca Juga: Polresta Bandung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Subsidi
Tersangka yang diketahui berasal dari Kecamatan Ciluluk, Kabupaten Bandung ini tidak hanya mengandalkan media sosial untuk menarik perhatian, namun juga aktif berinteraksi dengan pengikutnya untuk mempermudah proses transaksi perjudian.
"Berdasarkan pengakuannya, ia menerima pembayaran melalui transfer uang secara berkala," jelasnya.
Kusworo menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas dalam tindak pidana perjudian online ini.
Baca Juga: Tujuh Bulan Dicari Keluarga, Ternyata Dibunuh Suami
Kusworo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan dan praktik perjudian yang marak beredar di dunia maya.
Atas perbuatannya tersangka DFA dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang perjudian dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar. (*)
Editor : Syaiful Anwar