Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta diperiksa Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Tan Eng Ho dan Tan Eng Siong warga negara asing (WNA) asal Belanda beserta kawan kawannya.
Hal tersebut berdasarkan, pengembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke 4 (tiga) Nomor: B/3632/VII/RES.1.2/2023/Ditreskrimu, tanggal 31 Juli 2023 dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak atau pemalsuan dalam pasal 385 KUHP atau pasal 263 KUHP.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga Asal Kedinding Tengah Surabaya Diduga Jadi Korban Penipuan Properti
Diketahui, seorang wanita menjadi korban salah eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Pasar Baru, No. 45 Pasar Baru, Jakarta Pusat, mempertanyakan validasi pihak yang menguasai tanah dan bangunan miliknya.
Obyek tanah dan bangunan milik Meifillia dikuasai tanpa hak dan melawan hukum oleh kedua orang yang diduga berkewarganegaraan Belanda, yakni Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong yang beralamat di Jl. Terogong Baru B-2 RT 011 RW 007, Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang pada saat mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga belum menjadi Warga Negara Indonesia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, tidak bisa memberikan keterangan atas legalitas Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong.
"Kami sudah menyurati secara resmi Disdukcapil DKI Jakarta tapi mereka menjawab bahwa Nomor Induk Kependudukan Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong disebutkan statusnya terdaftar," kata Kuasa Hukum Meifillia, Iskandar Halim SH MH, Kamis (19/10/2023).
Iskandar mengatakan, syarat WNA Jadi WNI menurut UU Nomor 12 Tahun 2006, berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
Sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
"Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda, mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara," sebut Iskandar.
Iskandar menuturkan, apabila syarat tersebut sudah terpenuhi, maka yang harus dilakukan selanjutnya untuk menjadi WNI adalah dengan mengajukan permohonan ke Presiden Indonesia.
Baca juga: Kepala Desa Bedono Ditangkap Polisi Terkait Jual Beli Tanah Terdampak Tol Demak
"Surat permohonan dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri," jelas Iskandar.
Iskandar menjelaskan, surat permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan sejumlah dokumen, fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat.
Kemudian, fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang disahkan oleh Pejabat.
"Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, "ungkap Iskandar.
Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabatsaki, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit, surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia,
Baca juga: Putusan Terdakwa Dani Bahdani diSidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya
Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap, bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara.
Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
"Maka mohon kepada pihak Kepolisian dan Imigrasi Kemenkumham periksa Tan Eng Ho dan Tang Eng Siong," pinta Iskandar. (Anhar Rosal)
Editor : Ahmadi