Jual Beli Tanah di Gresik, Bos PT Tiga Macan Tertipu Rp 200 Juta

avatar Samsul Arifin
  • URL berhasil dicopy
Adji Kusumo
Adji Kusumo
grosir-buah-surabaya

Steven Wang selaku Komisaris PT Tiga Macan jadi korban tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai Rp 200 juta. Penipuan tersebut berkaitan dengan jual beli tanah di Kabupaten Gresik.

Penipuan ini bermula saat Steven Wang selaku Komisaris PT Tiga Macan meminta bantuan kepada Adji Kusumo untuk mencarikan lahan/tanah yang letaknya dekat dengan pesisir laut dengan lokasi lahan/tanah berada di daerah Kabupaten Gresik. Lahan/tanah tersebut akan digunakan untuk pengembangan usaha dari PT Tiga Macan dalam hal Dok Kapal.

Berbekal permintaan Steven Wang, Adji Kusumo mulai mencari informasi melalui rekan-rekannya tentang lahan/tanah yang sedang dijual di sekitaran Gresik. Adji Kusumo mendapat informasi melalui Ridholah Amanu dan Mukhamad Mashuri bahwasannya terdapat lahan/tanah yang letaknya di daerah Mengare, Kabupaten Gresik, sesuai dengan permintaan dari Steven Wang.

Adji Kusumo bersama-sama dengan Ridholah Amanu, Mukhamad Mashuri dan Suhari (selaku pemilik tanah) melakukan pertemuan di rumah makan Bebek Saiful yang beralamat di Jalan Raya Manyar, Kabupaten Gresik, untuk membahas tindak lanjut lahan/tanah Tambak yang dijual Suhari. 

Dalam pertemuan tersebut, Adji Kusumo mengetahui yang menjual lahan/tanahnya seluas 11.130 m2 adalah Suhari. Adji Kusumo lalu menyampaikan bahwasannya yang berminat membeli lahan tersebut adalah rekannya yang bekerja kantoran.

Dalam pertemuan tersebut terjalin kesepakatan harga atas lahan/tanah seluas 11.130 m2 milik Suhari dengan harga sebesar Rp 1,5 miliar, dengan ketentuan Suhari meminta uang muka sebesar Rp 500 juta sebagai tanda jadi.

Atas permintaan Suhari tersebut, Adji Kusumo mengajukan penawaran mengenai uang muka dengan nilai sebesar Rp 150.000.000, namun tawaran tersebut belum disetujui oleh Suhari. Dalam pertemuan tersebut belum memperoleh kesepakatan jual-beli atas lahan/tanah seluas 11.130 m2 milik Suhari.

Berbekal informasi dari pertemuannya bersama dengan Ridholah Amanu, Mukhamad Mashuri dan Suhari (selaku pemilik tanah), Adji Kusumo kemudian menghubungi Steven Wang dan menyampaikan bahwasannya terdapat lahan/tanah seluas ±1 hektar di daerah Mengare, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Selanjutnya pada 9 Oktober 2024, Adji Kusumo menyambangi Steven Wang di kantor PT Tiga Macan yang beralamat di Spazio Tower Lantai 8 nomor 15-16, Mayjend Yono Soewoyo Kav. 3 Kota Surabaya, dengan tujuan untuk meminta uang muka sebagai tanda jadi pembelian lahan/tanah seluas 11.130 m2 tersebut.

Atas permintaan Adji Kusumo tersebut, Steven Wang melalui Evi Setyowati selaku Direktur PT Tiga Macan menyerahkan uang senilai Rp 200 juta kepada Adji Kusumo.

Pada 21 Oktober 2024, Adji Kusumo membuat kuitansi bermateraikan 10.000 yang isinya “telah diterima dari Bpk. ADJI KUSOMO sejumlah Uang sebesar Rp 200 juta ditujukan untuk pembayaran Tanah yang terletak di Mengarai Gresik dengan SHM No. 189 dengan Luas 1186 M2 dengan Harga jual senilai Rp 1.750.000.000. Uang ini ditujukan sebagai Tanda Jadi” seolah-olah telah terjadi transaksi penyerahan uang muka sebesar Rp 200 juta dari Adji Kusumo kepada Ibu Djumai’ah atas pembelian lahan/tanah tersebut.

Adji Kusumo lalu meminta Ayub untuk membantunya mencarikan tanda tangan Ibu Djumai’ah. Setelah ditandatangani, Ayub menyerahkan kembali kuitansi bermaterai tersebut kepada Adji Kusumo.

Oleh Adji Kusumo, kuitansi tersebut diserahkan kepada PT Tiga Macan.

Pada 28 November 2024, untuk lebih meyakinkan Steven Wang selaku pembeli, Adji Kusumo mengajak Abel Simson Lie, Ridholah Amanu dan Ayub Syahjito, untuk melakukan peninjauan lokasi secara langsung ke lahan/tanah yang beralamat di Desa Kramat, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Pada 9 Desember 2024, Adji Kusumo menghubungi Ridholah Amanu dan meminta beberapa dokumen dari Suhari yang terdiri dari dokumen sertifikat hak milik (SHM) nomor 00367/Desa Kramat, Kartu Keluarga, dan Buku Nikah.

Ridholah Amanu lalu meneruskan permintaan Adji Kusumo tersebut kepada Suhari melalui Mukhamad Mashuri.

Data-data yang diminta Adji Kusumo tersebut tindaklanjuti oleh Ridholah Amanu, namun setelahnya Adji Kusumo tidak memberikan kepastian/tindak lanjut akan rencana jual-beli lahan/tanah tersebut.

Pada 23 Desember 2024, Adji Kusumo menghubungi Ayub Syahjito dan memintanya membantu Adji Kusumo untuk mencarikan seseorang yang memiliki identitas KTP beralamat di Gresik, untuk nantinya diajak menandatangani dokumen di salah satu Notaris yang berada di Gresik.

Tidak lupa, Adji Kusumo menerangkan akan memberikan imbalan sebesar Rp 1.500.000. Ayub lalu menghubungi Sofyan Ardiansyah dan menerangkan maksud dan tujuan dari Adji Kusumo.

Setelah bersepakat, Adji Kusumo bersama dengan Ayub bergegas untuk bertemu dengan Sofyan Ardiansyah di KFC yang beralamat di Jalan Adityawarman, Kota Surabaya.

Dari KFC tersebut, Adji Kusumo bersama-sama dengan Ayub dan Sofyan Ardiansyah bergegas ke daerah Gresik untuk mencari Notaris. 

Ketika melintasi di Jalan Raya Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Adji Kusumo bersama-sama dengan Ayub dan Sofyan Ardiansyah memutuskan untuk berhenti di depan kantor Notaris Muhammad Iqbal.

Adji Kusumo menyerahkan dokumen Surat Tanda Jadi tertanggal 24 Oktober 2024 yang belum dilengkapi identitas para Pihak. Adji Kusumo kemudian meminta Sofyan Ardiansyah untuk melakukan warmerking di hadapan Notaris Muhammad Iqbal dengan membawa dokumen lainnya yang telah disiapkan oleh Adji Kusumo terlebih dahulu. Setelah selesai melakukan warmerking, Adji Kusumo bersama-sama dengan Ayub dan Sofyan Ardiansyah bergegas kembali Surabaya.

Pada 24 Desember 2024, Adji Kusumo menyambangi kantor PT Tiga Macan dan menyerahkan beberapa dokumen yang terdiri dari fotocopy Surat Tanda Jadi tanggal 24 Oktober 2024, warmeking nomor 02/W/2024, tanggal 24 Oktober 2024 oleh Notaris Muhammad Iqbal, fotocopy kutipan Akta Nikah nomor/452/107/VII/2010, tanggal 22 Juli 2010 antara Suhari dan Lilik Fauziah, dan fotocopy SHM nomor 00367/ Desa Kramat, luas 11.130 m2 kepada Evi Setyowati.

Selain menyerahkan dokumen, Adji Kusumo meminta pembiayaan untuk jasa Notaris, yang kemudian langsung ditindak lanjuti oleh Evi Setyowati dengan cara ditransfer ke rekening BCA atas nama Adji Kusumo sebesar Rp 7.997.500.

Sampai dengan tanggal 20 Mei 2025, Adji Kusumo tidak kunjung memberikan kejelasan dan kepastian mengenai transaksi jual-beli tanah/lahan seluas 11.130 m2 milik Suhari, sehingga Steven Wang meminta Ahwan Ardiansyah untuk menemui Suhari dan Mukhamad Mashuri.

Dalam pertemuan tersebut diketahui bahwasannya uang muka yang telah diserahkan oleh Steven Wang sejumlah Rp 200 juta kepada Adji Kusumo tidak pernah diserahkan kepada Suhari selaku pemilik tanah.

Atas perbuatan Adji Kusumo tersebut, PT Tiga Macan yang diwakili Steven Wang mengalami kerugian sejumlah Rp 200 juta. 

Kasusnya pun berlanjut ke proses hukum setelah pihak PT Tiga Macan melaporkan Adji Kusumo ke Polrestabes Surabaya.

Ferdinand Marcus Leander selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, Adji Kusumo anak dari Pang Tji Oh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 486 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adji Kusumo anak dari Pang Tji Oh dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Rabu, 1 April 2026. (*)