Sugiyati Didakwa Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah di Desa Kayen

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi penjualan tanah
Ilustrasi penjualan tanah
grosir-buah-surabaya

Kasus penipuan jual beli tanah di Desa Kayen, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, bergulir di Pengadilan Negeri Pati. Duduk sebagai terdakwa ialah Sugiyati binti Sarpan.

Jaksa Penuntut Umum, Fandi Isnan menjelaskan, Sugiyati menjual sebidang tanah miliknya yang terletak di Desa Kayen, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, dengan cara menyebarluaskan fotokopi 1 bundel sertifikat hak milik (SHM) nomor 2.391 atas nama Sugiyati kepada warga Desa Kayen. 


Pada 10 Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 WIB, Madun menawari sebidang tanah kepada Itqonul Hakim melalui Whatsapp bahwa terdapat tanah ukuran 17 m x 60 m dijual dengan harga Rp 355.000.000. Keesokan harinya, Itqonul Hakim dan Madun langsung survei tanah yang ditawarkan tersebut.

Pada 14 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, Itqonul Hakim bersama dengan Madun datang ke rumah Sugiyati di Dukuh Bombong, Desa Baturejo,  Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Itqonul Hakim melakukan penawaran kepada Sugiyati terkait harga tanah milik Sugiyati.

Sugiyati menjawab bahwa harga tidak bisa ditawar dan Sugiyati juga memberitahukan bahwa tanah tersebut sudah atas nama Sugiyati dan sudah Sugiyati pastikan tanah tersebut aman.

Selain itu, Adri Riyadi alias Rebo memberitahukan juga kepada Itqonul Hakim bahwa jika tanah milik Sugiyati ada masalah, maka masalah itu urusan Adri Riyadi.

Adri Riyadi juga memberitahukan bahwa tanah jika sudah bersertifikat lebih dari 5 tahun tidak dapat digugat. Kemudian Itqonul Hakim semakin percaya terhadap pernyataan dari Sugiyati dan Adri Riyadi.

Selanjutnya Itqonul Hakim memberikan uang tanda jadi kepada Sugiyati sebesar Rp 100.000.000.

cctv-mojokerto-liem

Pada 2 November 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, Itqonul Hakim bersama dengan Sugiyati datang ke Bank BRI Unit Sukolilo di Dukuh Lebakwetan, Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, dengan tujuan melakukan pelunasan dari kurangnya pembayaran tanah milik Sugiyati sejumlah Rp 255.000.000 sekaligus mengambil sertifikat tanah yang dijaminkan di Bank BRI Unit Sukolilo tersebut.

Itqonul Hakim melakukan proses balik nama terhadap sebidang tanah yang telah dibeli tersebut dari atas nama Sugiyati menjadi atas nama Itqonul Hakim melalui Notaris Rizka Wahyu Setiyawan, S.H., M.Kn. Namun pada 12 Oktober 2023, Rizka membuat surat permohonan/pembatalan proses pendaftaran balik nama.

Pada 12 Oktober 2023, Itqonul Hakim meminta kembali uang miliknya kepada Sugiyati, tetapi Sugiyati menjelaskan bahwa uang milik Itqonul Hakim telah Sugiyati pergunakan untuk membayar hutang di Bank BRI unit Sukolilo pada 2 November 2020 sebesar Rp 80.000.000, sisanya digunakan untuk membayar pengacara dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatan Sugiyati tersebut, Itqonul Hakim mengalami kerugian sebesar Rp 355.000.000.

Perbuatan Sugiyati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 372 KUHP.

Terdakwa Sugiyati akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis, 26 Februari 2026. (*)