Setelah satu tahun lebih menghilang dan setelah diketahui keberadaannya, akhirnya Eva (39 tahun), seorang ibu rumah tangga warga Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, dan terduga pelaku penipuan dan atau penggelapan diringkus oleh Tim Srigala Satreskrim Polres Muba, saat berada ditempat persembunyiannya di Alang-Alang Lebar Palembang pada hari Senin (30/10/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
Korban dari peristiwa penipuan dan atau penggelapan tersebut adalah Lusiana Parlina, yang tergiur oleh ajakan dan iming-iming dari terduga pelaku yang menawarkan untuk berinvestasi / tanam modal di PT Batubara dengan keuntungan 50% melalui media sosial Facebook.
Kemudian korban tertarik lalu mentransfer uang kepada terduga pelaku sebesar Rp. 150.000.000.(seratus lima puluh juta rupiah) yang ditransfernya dua kali, yang pertama pada tanggal 29 September 2022 sebesar Rp. 50.000.000. dan yang kedua tanggal 30 September 2022 sebesar Rp. 100.000.000.
Namun jangankan keuntungan yang didapat, uang modal yang diserahkan juga tidak dikembalikan, sehingga korban menderita kerugian sebesar Rp. 150.000.000.
Baca juga: Dijanjikan Lolos AKPOL, Bayar Rp 4,9 Miliar, Ternyata Kena Tipu
Kapolres Muba, AKBP Imam Safii melalui Plt. Kasat Reskrim, Iptu Dedy Kurniawan membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.
“Peristiwa ini sebenarnya terjadi sudah sekira satu tahun yang lalu tepatnya tanggal 30 September 2022, dan dilaporkan ke Polres Muba pada tanggal 21 Februari 2023. Baru kemarin, Senin 30 Oktober 2023, tersangka kami lakukan penangkapan setelah diketahui keberadaannya,” jelas Dedy.
Baca juga: Bos Perusahaan Properti Asal Desa Randu Padangan Disomasi Mitranya
Baru ditangkap sekarang, karena setelah kejadian tersangka menghilang belum diketahui keberadaannya. Setelah diketahui keberadaannya, tersangka langsung ditangkap untuk proses penyidikan perkara yang disangkakan kepadanya.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya. (dry)
Editor : Ahmadi