Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur, memberikan pembekalan aturan kepabeanan kepada para calon pekerja migran yang akan menuju Malaysia, Hongkong, dan Taiwan. Pembekalan aturan kepabeanan tersebut menjadi bagian dari kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) yang rutin terlaksana dua kali setiap bulan.
"Kami membekali aturan kepabeanan kepada calon PMI yang hendak berangkat bekerja ke berbagai negara. Dua pembekalan terakhir terlaksana pada tanggal 26 Oktober dan 2 November 2023 dengan total peserta 80 orang," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan, pada Senin (06/11/2023).
Baca juga: Parah ! Narkotika yang Disembunyikan di Organ Vital
Menurut Irwan, setiap orang yang hendak keluar masuk negara, termasuk para pekerja migran Indonesia, wajib mengetahui dan mematuhi aturan kepabeanan, seperti ketentuan ekspor barang bawaan penumpang sebagai bekal sebelum keberangkatan, impor barang kiriman sebagai pengetahuan saat hendak mengirim barang dari luar negeri ke Indonesia, dan impor barang bawaan penumpang sebagai bekal saat hendak kembali ke Indonesia.
Ketentuan impor barang kiriman yang semula diatur dalam PMK Nomor 199/PMK.010/2019 telah diperbarui dengan PMK Nomor 96 tahun 2023 dan berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2023.
"Untuk barang kiriman dari luar negeri dengan nilai pabean hingga USD3 akan bebas bea masuk dan dikenai PPN. Sementara itu, barang dengan nilai lebih dari USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenai tarif bea masuk flat sebesar 7,5% PPN 11%," rinci Irwan.
Ketentuan tersebut juga mencakup pajak umum untuk beberapa barang khusus, seperti sepatu, tas, tekstil, dan buku ilmu pengetahuan. "Dalam aturan terbaru, pajak umum juga diterapkan terhadap komoditas jam tangan, kosmetik, sepeda, dan besi baja.
Baca juga: Bea Cukai Juanda Jelaskan Aturan ke Calon Pekerja Migran Jelang Keberangkatan ke Korsel
Pajak atas barang tersebut berbeda-beda tergantung pada jenis barang. Dalam rangka mendukung tingkat literasi bangsa, komoditas buku pengetahuan dibebaskan dari pajak. Tarif bea masuk atas barang-barang khusus ini berkisar antara 0% hingga 30%, PPN 11%, PPh 7,5-10%,” lanjutnya.
Adapun untuk barang bawaan penumpang, Irwan menjelaskan setibanya dari luar negeri, penumpang akan memasuki customs area dan wajib menyampaikan electronic customs declaration (eCD) kepada petugas Bea Cukai.
Pengisian dilakukan dengan mengakses ecd.beacukai.go.id. Setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar USD 500 per orang per kedatangan, atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Baca juga: Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang-Barang Tak Penuhi Ketentuan Larangan dan Pembatasan Impor
“Aturan ini juga memberi pembatasan pembawaan barang kena cukai per orang, di antaranya sigaret/rokok maksimal 200 batang, cerutu 25 batang, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) maksimal 1 liter,” tambahnya.
Irwan berharap upaya Bea Cukai Juanda dalam memberikan edukasi yang komprehensif kepada para pekerja migran dapat berlangsung semakin baik ke depannya dan mendapat umpan balik yang positif dari para calon pekerja migran.
"Kami ingin para pekerja migran dapat berangkat ke luar negeri dengan pemahaman yang baik mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai. Dengan pemahaman yang baik, mereka dapat menghindari masalah di perjalanan dan semakin mudah mematuhi regulasi yang berlaku," tutupnya. (gik)
Editor : Ahmadi