Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, melaporkan seseorang bernama Aming yang melakukan ancaman pembunuhan kepadanya ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (13/7/2023). Teror tersebut disampaikan melalui WhatsApp dan telah beredar luas, Selasa (11/7/2023).
"Alhamdulillah, laporan kami diterima dan teregistrasi dalam LP Nomor: LP/B/193/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri. Kami harapkan Bareskrim dapat menuntaskan kasus ini sesegera mungkin agar para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Haris usai melapor.
Baca juga: Sinergi TNI - KNPI Mewujudkan Generasi Muda Solid Menjaga dan Mengawal Bangsa
Dalam kasus ini, Haris hanya melaporkan Aming sebagai pihak yang menyebarluaskan ancaman pembunuhan yang dilakukan seseorang bernama Dady. Sebab, ia tidak memiliki nomor kontak Dady.
"Oleh karena itu, saya berharap penyelidik tidak berhenti di Aming. Namun, turut mengembangkannya hingga ke Dady sebagai pihak pertama yang mengancam saya," katanya.
Dalam laporan tersebut, Aming disangkakan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Untuk sementara, kami mengadukan terlapor dengan UU ITE karena teror tersebut baru disebarluaskan melalui transmisi elektronik, yakni WA. Besar harapan kepolisian dapat dengan segera menangani masalah ini agar eskalasinya tidak meluas dan klien kami mendapatkan keadilan," urai kuasa hukum Haris, W. Sandhya, dalam kesempatan sama.
Baca juga: Polri Presisi Dalam Menjawab Reformasi Polri Berkelanjutan
Sebelumnya, seseorang yang mengaku sebagai Dady menebar ancaman pembunuhan kepada Haris. Teror tersebut disampaikan kepada orang lain bernama Aming via WhatsApp.
"Haris Pratama (Pertama, red) tuh minta dibikin begini lagi, ya? (Bakal dianiaya) akibatnya Ketua KNPI ngurusin Imigrasi," demikian isi pesan Dady kepada Aming yang diterima wartawan, beberapa saat lalu. Dalam pesan itu, Dady menyertakan foto Haris yang wajahnya diperban pasca-pengeroyokan pada Februari 2022.
Ini disinyalir berkaitan dengan sikap KNPI yang mengkritik sikap Ditjen Imigrasi Kemenkumham lantaran melakukan detensi terhadap investor asal China, Zhang Bangcun. Apalagi, bagi Haris, tidak aturan keimigrasian dan investasi yang dilanggar Zhang.
Menurutnya, Zhang hanya memiliki masalah bisnis dengan rekananan sekaligus Direktur PT Daya Cipta Utama Pusaka, Thomas Khuana. Karenanya, Haris mendorong pemerintah bersikap dan mendesak Menkumham, Yassona Laoly, mencopot Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, karena dianggap tidak mampu memantau kinerja bawahannya.
"Saya minta Pak Yasonna Laoly mencopot Pak Dirjen Imigrasi, Silmy. Perkara ini bukan hanya [masalah] hukum, tapi pelanggaran HAM. Pemerintah harus bersikap tegas agar enggak ada lagi investor yang kapok berinvestasi di Indonesia," tegasnya dalam jumpa pers, Minggu (9/7/2023). (Dry)
Editor : Syaiful Anwar