Pembunuhan Bos RM Padang di Karawang

lintasperkoro.com
Neli Wati dan Khairul

Neli Wati (49 tahun) sudah mencoba menyantet suaminya, Khairul Anam (54 tahun) tetapi gagal. Akhirnya ia menyewa segambreng pembunuh bayaran yang sangat tidak profesional.

Semua ini berawal dari duga menduga. Neli menduga Khairul punya pos 2 alias WIL (wanita idalam lain) dan sudah ia kawini. Entah seperti apa kebenarannya, Neli merasakan rumah tangganya mulai rungkad. Ia pun mengaku sang suami kerap memarahinya.

Baca juga: Prahara Rumahtangga Berujung Maut di Desa Wage

Lama memendam masalah, Neli jadi punya niat picik, yaitu menghabisi Khairul. Dia pikir-pikir, mungkin lebih baik memakai metode soft killing atau teluh yang lebih ekonomis dan susah dihukum.

Neli kemudian curhat kepada Agus, driver aplikasi makanan yang sudah wara-wiri di rumah makan suaminya. Dia keluhkan masalah keluarganya begini begitu, hingga pada intinya dia katakan mau menyantet Khairul. Tujuannya bercerita tentu sudah jelas, yakni minta tolong Agus untuk mencarikan dukun santet yang ampuh. 

Masuk akal juga. Driver ojol mungkin punya informasi luas tentang banyak hal, termasuk perdukunan.

Dengan dilandasi hubungan baiknya dengan Neli, Agus tak segan membantu. Saat itu juga ia aktifkan fitur go santet. Neli diantar ke rumah seseorang bernama Herdi Sawaludin di Rengasdengklok, Kabupaten Kerawang, Provinsi Jawa Barat. Neli mengutarakan maksudnya kepada Herdi dan selanjutnya mereka bersepakat.

Tak lama kemudian Neli menitipkan uang Rp 5 juta kepada Agus sebagai pembayaran Herdi atas jasa santet secara lunas. Namun ternyata dukun santetnya bukan Herdi, melainkan orang lain lagi. Barangkali Agus dan Herdi cuma makelar santet.

Kendati demikian tak jadi soal. Yang penting Khairul segera dikirimi paket bola api. Neli pun menunggu dari hari ke hari dengan tidak sabar. Lah, ternyata suaminya masih sehat-sehat saja, padahal seharusnya ia sudah muntah gotri, kondom, dan lain sebagainya.

Di titik itulah Neli sadar, metode pembunuhan lembut tidak manjur. Ia kemudian bertemu lagi dengan Herdi. Pria itu menyarankan Neli menyewa pembunuh bayaran saja. Neli langsung tergiur.

Kali ini ia meminta bantuan AM alias Otong, lagi-lagi orang dekat, sebagai PIC. Otong sering membantu Neli belanja kebutuhan rumah makan. Lantas Otong menyanggupi permintaan tersebut. Bayarannya Rp 30 juta. Kesepakatan itu dibuat pada 9 September 2021.

Namun, bukannya membunuh seorang diri, Otong malah berbagi rezeki ke teman-temannya. Ia kumpulkan lima orang untuk mengerjakan proyek tersebut.

Baca juga: Wanita Tanpa Kepala Di Muara Baru

Pada 27 Oktober 2021 malam, para pembunuh itu membuntuti Khairul di sekitar GOR Panatayuda Karawang. Berdasarkan informasi NW, Khairul sedang pesan ayam bakar.

Otong lalu memastikan bahwa target memang berada di sana. Sekitar pukul 23.50, Khairul meninggalkan warung ayam bakar, hendak pulang ke rumah dengan sepeda motor. Tanpa sadar ia diikuti sekawanan bandit.

Begitu target sampai di rumahnya di Kelurahan Nagasari, Karawang Barat, para pelaku langsung mendekatinya lalu menusuknya berkali-kali tanpa ampun. Khairul berteriak minta tolong, didengar oleh putrinya, PM, namun ia keburu meninggal di tempat.

Beberapa hari kemudian, Neli bertemu Otong untuk memberikan bayaran sebesar Rp 20 juta dari jumlah yang dijanjikan. Otong dapat Rp 10 juta, sisanya dibagi ke para pelaku lain.

Baru berselang sehari, pada 3 November 2021, Polisi meringkus Otong. Di hadapan penyidik, lelaki itu dengan enteng membocorkan dalang pembunuhan. Karuan saja Neli ikut ditangkap, disusul sejumlah pelaku yang lain.

Baca juga: Misteri Penemuan Jasad di Kecamatan Kota Sekayu Terungkap

Ini adalah contoh pembunuhan yang dilakukan pembunuh bayaran rating bintang 1. Bayangkan saja, membunuh keroyokan, sudah terima uang, lalu dengan gampangnya tertangkap dan berkicau.

Dan ada fakta lain, Polisi menemukan SPK (surat perintah kerja) pembunuhan bertanda tangan di atas materai Rp 10.000. Di dalam SPK itu bahkan terdapat klausul bahwa Neli akan menanggung biaya hidup para eksekutor jika tertangkap. Akan tetapi hal itu mustahil dipenuhi jika ia tertangkap juga.

Surat perjian antara Neli denga pelaku

Kepada Polisi, Neli mengaku khilaf. Ia didakwa dengan Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, namun secara ajaib hakim memvonisnya 13 tahun. (*)

*) Source : creepylogy_

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru