Judi sabung ayam di Desa Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, menjadi kegiatan sekaligus pendapatan bagi pelakunya. Ditaksir, perputaran uang dari aktivitas judi tersebut mencapai puluhan juta rupiah per harinya.
Informasi yang didapat Redaksi Lintasperkoro.com, beberapa pengelola dari kegiatan judi tersebut bernama Arifin dan Roy. Keduanya disebut memiliki akses ke Kepolisian supaya aktivitasnya tidak ditindak sesuai Undang Undang yang berlaku.
Baca juga: Selegram yang Jadi Pemain Judi Online Disikat Polresta Bandung
Berbagai suara dari masyarakat agar kegiatan judi sabung ayam di wilayahnya ditertibkan, malah berujung pembungkaman oleh ancaman hingga intimidasi. Atas kondisi itu, Sueb, selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK) menilai, kinerja Satreskrim Polres Mojokerto Kota dalam memberantas perjudian di wilayahnya kurang greget.
Dikatakan Sueb, dampak dari perjudian bisa ke ranah kejahatan lainnya. Semisal pencurian, transaksi narkoba, begal, merampok, dan perilaku kriminalitas lain.
Baca juga: Sempat Tutup dan Diobrak Polsek Tarik, Sabung Ayam di Desa Klantingsari Buka Lagi
"Judi itu candu. Jika seoarang pelaku judi kalah judi tapi tidak punya uang lagi, maka potensi ke arah kriminalitas lain sangat besar. Karena itu, kami harapkan, tindak tegas pelaku judi di Desa Wates. Kepolisian diberi fasilitas dan kewenangan untuk melakukan itu. Kami mewakili masyarakat Desa Wates yang resah karena perjudian itu, akan melakukan upaya-upaya agar judi sabung ayam ditertibkan. Tangkap pelakunya," tegas Sueb, yang aktif juga di organisasi Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulama ini.
Selama ini, kata Sueb, masyarakat tidak berani mengadukan karena akan berujung kepada intimidasi bahkan ancaman.
Baca juga: Para Penjudi Sabung Ayam di Kabupaten Jember Seakan Tidak Takut Hukum
"Makanya, kami hadir menyuarakan aspirasi masyarakat agar Polres Mojokerto Kota bisa bertindak menertibkan perjudian tersebut," kata Sueb, kepada media Lintasperkoro.com, Jumat 17 November 2023. (rif)
Editor : Ahmadi