Ketua Bawaslu Kota Surabaya Dipecat

lintasperkoro.com
Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran KEPP di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Muhammad Agil Akbar dari jabatan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya. Pemberhentian ini merupakan putusan sidang DKPP, Jumat (17/11/2023).

Keputusan itu diambil lantaran Agil sebagai Teradu, terbukti bersalah terkait kasus politik uang dalam proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.

Di persidangan, Agil tak terbukti menerima uang. Meski begitu, Majelis DKPP menilai Agil telah membiarkan terjadinya transaksi uang oleh Panwascam Sukolilo, Achmad Aben Achdan, yang berstatus sebagai Pengadu.

“Tindakan Pengadu tersebut seharusnya disampaikan Teradu kepada koleganya, yaitu Anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum pleno untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan Pengadu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo,” ujar Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, Achmad mengaku harus mengirim sejumlah uang kepada seorang bernama Appridzani Syahfrullah agar terpilih menjadi Anggota Panwascam Sukolilo.

Lebih lanjut, DKPP memerintahkan Bawaslu Jawa Timur memeriksa Achmad Aben Achdan selaku anggota Panwascam Sukolilo sekaligus Pengadu. Achmad dianggap terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu berupa tindakan politik uang dalam proses seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo. (kin)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru