Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman 11 tahun penjara, atas dugaan menerima suap SGD20.000.
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan Gazalba Saleh dianggap menerima suap untuk mengabulkan permintaan pemohon, Heryanto Tanaka dalam perkara kasasi terkait permasalahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Adapun perkara KSP Intidana tersebut tengah dalam proses di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur Digeledah KPK
Ia mengatakan, Heryanto Tanaka menyiapkan uang sebesar SGD110.000 untuk mengurus perkara itu. Uang tersebut diserahkan melalui pengacara, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan MA, hingga kepada Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten dari Gazalba Saleh.
Baca juga: Mantan Kepala Desa Melis dan Modin Terbukti Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Pertemuan
Gazalba Saleh dianggap terbukti bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf c Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pinda Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (dry)
Editor : Syaiful Anwar