BPT JATIM akan Demo DPRD Bangkalan Buntut 2 Anggotanya Berpesta di Diskotik

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Tangkapan layar dari video saat 2 oknum DPRD Bangkalan berada di diskotik
Tangkapan layar dari video saat 2 oknum DPRD Bangkalan berada di diskotik
grosir-buah-surabaya

Barisan Pemuda Tangguh Jawa Timur (BPT JATIM) akan melaksanakan 
aksi demonstrasi sebagai bentuk perlawanan moral dan kontrol sosial terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh 2 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan berinisial RI (laki-laki) dan APW (perempuan). Kedua oknum anggota DPRD Bangkalan tersebut dianggap melanggar etika, moral, serta mencoreng kehormatan dan marwah lembaga legislatif.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Demonstrasi dari Barisan Pemuda Tangguh Jawa Timur (BPT JATIM), Sholehuddin menyampaikan, aksi demonstrasi akan dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025, mulai pukul 10.00 WIB.

Sasaran demonstrasi ialah Kantor DPRD, Kabupaten Bangkalan dan Kantor DPC Partai Gerindra Bangkalan. Aksi unjuk rasa ini ditaksir melibatkan ratusan massa.

"Aksi ini merupakan tuntutan agar Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan segera melakukan evaluasi total serta menjatuhkan sanksi tegas kepada 2 oknum tersebut, berupa pemberhentian dari jabatan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan," tegasnya.

Sikap kurang terpuji yang dilakukan oleh 2 oknum DPRD Bangkalan berkaitan dengan beredarnya video yang memperlihatkan 2 sosok yang diduga 2 Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial RI (laki-laki) dan APW (Perempuan) berada di salah satu tempat hiburan malam (diskotik). Dalam video tersebut, juga terdapat minuman keras (beralkohol), yang diteguk oleh sejumlah wanita.

Tampak oknum anggota DPRD Bangkalan berinisial APW yang mengenakan pakaian warna putih sedang berjoget mengikuti alunan musik.

Video tersebut kemudian viral dan menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat. Hal tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap DPRD Kabupaten Bangkalan, khususnya dalam menjalankan fungsi representasi, legislasi, dan pengawasan. (*)