Anggaran Pengaduan Lingkungan di DLH Gresik Cuma Rp 36 Juta

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik
grosir-buah-surabaya

Pantas saja pengaduan lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik banyak yang tidak tuntas ditangani. Salah satu faktornya karena keterbatasan anggaran.

Dari data yang diperoleh Lintasperkoro berdasarkan Rencana Kerja Tahunan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik tahun 2025, dana yang dialokasikan untuk penanganan pengaduan lingkungan hidup hanya Rp 36.571.975, dari total anggaran urusan lingkungan hidup di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik sebesar Rp 55.009.573.123.

Tahun 2025 ini, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik tahun 2025, dilaksanakan sebanyak 8 program, 12 kegiatan dan 27 sub kegiatan. Sedangkan tahun 2024 lalu, dilaksanakan sebanyak 8 program, 12 kegiatan dan 27 Sub Kegiatan. 

Jika dirinci, anggaran yang dialokasikan untuk 8 program di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik di tahun 2025, terdiri dari :

1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota : Rp 14.781.628.737.

2. Program Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup : Rp 1.479.163.410.

3. Program Pengelolaan Keanekaragam Hayati (Kehati) : Rp 6.202.041.207.

4. Program Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) : Rp 122.389.730.

5. Program Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) : Rp 213.021.280.

6. Program Peningkatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat (Peningkatan Kelompok/Lembaga/Organisasi yang Dibina dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) : Rp 350.036.750.

7. Program Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup : Rp 36.571.975.

8. Program Pengelolaan Persampahan : Rp 31.824.720.034.

Rencana Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik Tahun 2025 disusun mengacu pada Rancangan Awal RKPD Kabupaten Gresik Tahun 2025 dan Review Rencana Strategis Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik Tahun 2021-2026.

Proses penyusunan Rencana Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik Tahun 2025 didahului dengan penyusunan Rancangan Renja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik tahun 2025 yang diselaraskan dengan hasil rapat Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

cctv-mojokerto-liem

Program dan kegiatan yang diusulkan oleh para pemangku kepentingan, baik dari kelompok masyarakat yang terkait langsung (kelompok pecinta lingkungan), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), asosiasi-asosiasi, perguruan tinggi yang diperoleh secara langsung maupun dari hasil musrenbang kecamatan, diseleksi untuk disesuaikan dengan isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik.

Program dan kegiatan yang sesuai dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik akan diakomodir dalam Rancangan Rencana Kerja (Renja) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik Tahun 2024 untuk dimusyawarahkan dalam Forum organisasi perangkat daerah (OPD), untuk kemudian disepakati untuk dijadikan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2025.

Adapun usulan yang masuk untuk penyusunan rencana kerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik tahun 2025, baik dalam musrenbang kecamatan dan Forum PD serta usulan diluar forum tersebut, diantaranya seperti : 

1. Peningkatan dan Aktifasi Operasional Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) seperti Belahan Rejo Kedamean dan Kecamatan Tambak; 

2. Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru; 

3. Pembangunan & Peningkatan serta aktifasi Bank Sampah; 

4. Peningkatan Ketersediaan Kelayakan Sarana Prsarana Persampahan seperti container, armroll tempat sampah terpilah, kompaktor, dan lain-lain ; 

5. Peningkatan Pelayanan Pengangkutan Persampahan; 

6. Pembangunan dan Peningkatan RTH/Taman Tematik dan Pedukung ; 

7. Pengembangan dan Peluasan Metode RDF di TPS.

Diantara usulan prioritas tersebut diatas telah disinergikan dengan program dan kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik, namun dengan dilakukan berbagai tahapan lanjutan seperti verifikasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai usulan atau menyesuaikan hasil verifikasi. 

Untuk prioritas usulan yang akan lebih diverifikasi yaitu persampahan dikarenakan banyaknya permintaan namun kemampuan Daerah terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik. (*)