Diduga Lakukan Penipuan, Direktur EO Terkenal Bandung Inisial WR Dilaporkan ke Polisi

lintasperkoro.com
WR, Direktur salah satu EO di Bandung

Seorang Direktur Event Organizer (EO) terkenal di Kota Bandung berinisial WR, yang beralamat di Jalan, Raya Golf Dago, Kecamatan Cimenyan, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), harus berurusan dengan Polisi dalam perkara dugaan penipuan terhadap rekannya sendiri dalam hal kerjasama event. 

Sebagaimana pasal 378 KUHP,  sebagaimana STBLP /38/ IX  / 2023 /JBR/ Restabes Bdg/ Polsek Antapani, sehingga Pelopor mengalami kerugian hampir mencapai 400 juta rupiah, belum termasuk korban yang lainnya. 

Baca juga: Adik Kepala Desa Cendoro Diduga Gelapkan Mobil Rental

Demikian yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum korban bernama Siti Annisa, yaitu Zulkifli dari Kantor Hukum Purna Tribrata Law Firm & Partner, pada Minggu (26/11/2023). 

Zulkifli mengatakan, modus yang dilakukan “WR“ sejak awal Oktober 2020. Terlapor saudari “WR” mengajak korban (Siti Annisa) dan beberapa korban lainnya bekerjasama dalam mendukung event yang digelar Satoe Komunikasi dan ikut membiayai kegiatan event tersebut dengan iming–iming akan mendapatkan keuntungan sebesar 5% setiap kegiatannya. Sehingga Pelapor dan beberapa korban lainnya tertarik untuk berinvestasi hingga mencapai ratusan miliar rupiah. 

"Sebelumnya Pelapor selaku korban memang telah mengenal Sdri. WR karena anak -anak mereka berada dalam satu sekolah yang sama di Kota Bandung sehingga sering berkumpul. Dan atas penjelasan dan ajakan dari dia serta disertai janji–janji yang menarik, maka pelapor tertarik untuk ikut berinvestasi dengan WR, sehingga Pelapor mentransfer beberapa kali uang melalui rekening pribadi Sdri. WR maupun melalui Bank BCA ke rekening PT Satoe Komunika Indonesia," terang Zulkifli. 

Baca juga: Polres Tanjung Perak Diminta Segera Tangkap Terlapor Kasus Properti Bodong

Namun, sebut Zulkifli, seiring perjalanan waktu, pelapor melihat ada gelagat yang kurang baik dari Sdri WR, sehingga Pelapor memutuskan untuk berhenti berinvestasi dan meminta pengembalian  sejumlah uang yang menjadi hak dari Pelapor. Akan tetapi, Sdri. WR selalu berdalih dengan alasan–alasan yang dibuat–buat dan lari dari tanggung jawab yang seharusnya menjadi kewajibannya.

"Karena Pelapor selaku korban terus mendesak, sehingga Sdri. WR membuat surat pernyataan seakan sanggup mengembalikan uang tersebut pada tanggal 1 Agustus 2023 dengan jaminan cek dari BCA bernomor DQ.996871 yang ternyata setelah jatuh tempo, Pelapor tidak bisa mencairkannya dan ditolak oleh pihak Bank. Dan belakangan diketahui bahwa cek yang diberikan itu ternyata tidak lengkap, dan inilah keadaan palsu yang dapat menjerat Sdri. WR sebagaimana pasal 378 KUHP yang ancaman pidananya selama 4 tahun, dan terlapor dapat ditahan," ucap Zulkifli. 

Baca juga: Seorang Wanita Asal Bratang Perintis Diduga Tipu dan Gelapkan 5 Mobil, Korban Merugi Hampir 1 Miliar Rupiah

Untuk itu, Zulkifli menegaskan, "Kami meminta pihak penyidik untuk mempercepat proses hukum dan mendalami actus reus dan mens rea (pertanggung jawaban pidana dan niat jahat) dari Terlapor serta modus yang dilakukan untuk merugikan pelapor dan korban lainnya serta menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, memeriksa Event Organizer Satoe Komunika dan menahan terlapor WR, agar tidak ada jatuh korban lainnya."

"Selain akan memasukkan gugatan secara Perdata di Pengadilan, kami juga telah mengadukan perkara ini dalam  hal kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk dilakukan proses hukum terhadap WR selaku Direktur Satoe Komunika Bandung, dan memeriksa aliran dana yang masuk ke Satoe Komunika," ungkap Zulkifli. (Anhar Rosal)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru