Abd Wachid Bin Madani cs (dan kawan-kawan), meliputi Bahtiar Febrian Pratama Bin Bandi Sudiantono dan Sutrisno Bin Marin menjadi terdakwa dalam perkara penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
Abdul Wachid Cs menghadapi sidang vonis pada Senin, 4 Desember 2023, di Pengadilan Negeri Pasuruan, setelah sidang vonis sebelumnya ditunda karena Majelis Hakim belum siap. Pada sidang dengan perkara nomor 101/Pid.Sus/2023/PN Psr, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan yang diketuai Yuniar Yudha Himawan menyatakan Abd Wachid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno, bersalah dalam penyalahgunaan dan penimbunan solar bersubsidi.
Baca juga: Terungkap, 5 Truk Tangki BBM yang Disita Polres Pasuruan Kota Atas Nama PT Mitra Central Niaga
“Menyatakan Terdakwa I. Abd. Wachid Bin Madani, Terdakwa II. Bahtiar Febrian Pratama Bin Bandi Sudiantono, dan Terdakwa III. Sutrisno Bin Marin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Secara bersama-sama melakukan Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan masing-masing pidana penjara selama 7 bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” demikian vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan, Senin 4 Desember 2023.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan,” lanjut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan, Yuniar Yudha Himawan.
Vonis yang diterima Abd Wachid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan. Dalam tuntutan yang dibacakan pada JPU yang terdiri dari Sabetania Ramba Paembonan, Juni Wahyuningsih, dan Feby Rudy Purwanto, Abdul Wachid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno, dituntut dengan hukuman penjara selama 10 bulan.
Pada sidang vonis Abdul Wachid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan, Yuniar Yudha Himawan menetapkan :
- Barang bukti berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar kurang lebih 110 Kilo liter /110.000 liter yang terdapat di Gudang Jalan Kyai sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, yang telah terjual dengan sistem Lelang oleh Petugas KPKNL Sidoarjo Nomor 1110/46/2023, tanggal 16 Agustus 2023, dengan hasil penjualan lelang sebesar Rp. 772.750.000,00 dan telah dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, melalui Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1440099912211 atas nama RPL 032 PDT Kejari Kota Pasuruan;
- 1 (Satu) Unit kendaraan Truk merek Mitsubishi Type Colt diesel FE74 MT (4X2), Warna Kuning, dengan Nomor Polisi AD 9064 BC, Nomor Rangka MHMFE74P48K023720, atas nama Katin Suprapti, alamat Mojayan, RT 06, RW 03, Mojayan, Klaten, dengan Nomor Polisi terpasang L 8004 TL beserta dengan kuncinya;
- 1 (Satu) Unit kendaraan Truk merek Mitsubishi Type Colt diesel FE74S MT (4X2), dengan Nomor Polisi N 8807 NN, dengan Nomor Polisi terpasang N 9716 AT beserta dengan kuncinya dan Surat Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu dari Satlantas Polres Pasuruan;
- 1 (satu) buah Kartu Uji berkala Kendaraan Bermotor dengan Nopol N 8807 NN;
- 1 (satu) buah STNK dengan Nomor Polisi AD 9064 BC;
- 5 (lima) buah Tangki Duduk warna putih kapasitas 32 (tiga puluh dua) Kilo liter;
- 2 (dua) Mesin Pompa;
dirampas untuk Negara.
Tiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Pasal 40 ayat 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 5 ayat 1 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.
Abdul Wahid, Bahtiar, dan Sutrisno telah menjalani penahanan selama 4 bulan lebih di lapas kelas II B Pasuruan. Dengan kata lain, mereka hanya tinggal menjalani sisa masa hukuman tidak kurang dari sekitar 3 bulan ke depan.
Menanggapi vonis dari majelis hakim, baik JPU maupun penasihat hukum tiga terpidana menyatakan pikir-pikir.
Rahmat Sahlan Sugiarto selaku Penasihat Hukum tiga terdakwa beranggapan bahwa vonis hakim tersebut masih terlalu tinggi. Alasannya, penasehat hukum berpendapat putusan majelis hakim setidaknya berkaca dari kasus serupa lain terkait penyalahgunaan BBM yang pernah disidangkan di PN Bangil pada tahun 2022 lalu.
Dia menyebutkan, dua terdakwa dalam kasus serupa divonis masing-masing 4 dan 5 bulan penjara.
"Kami tetap menghormati keputusan hakim. Kalau saya pribadi inginnya banding. Tapi nanti masih akan didiskusikan dengan klien," katanya.
Untuk diulas lagi, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri bersama dengan Direskrimsus Polda Jawa Timur, melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan penimbunan solar bersubsidi yang dilakukan pada Selasa, 4 Juli 202.sekira pukul 23.00 WIB. Hasilnya, 3 gudang tempat penimbunan solar disegel. Selain itu, 3 orang diamankan, yakni pria inisial Abdul Wachid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno.
Gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak Solar ada di Jalan Kyai Sepuh Desa Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan yang disewa pada 25 Mei 2023, dan di Jalan Komodor Yos Sudarso Nomor 11, Kelurahan Mandara Rejok, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Untuk menjalankan usahanya, Abdul Wachid membeli solar dengan cara memberikan uang kepada Bahtiar Febrian Pratama sebesar Rp 2 juta untuk kegiatan pembelian dua sampai dengan tiga hari. Bahtiar kemudian menyiapkan beberapa plat nomor kendaraan truk dan QR barcode Pertamina yang dibeli dari beberapa orang sopir dan nelayan di wilayah Desa Pulungan, Kabupaten Pasuruan.
Bahtiar Febrian Pratama setiap bulannya mendapatkan upah sebesar Rp. 3.000.000 dari Abdul Wachid.
Setelah menyiapkan beberapa plat nomor kendaraan truk dan QR barcode Pertamina, Bahtiar Febrian Pratama kemudian menghubungi Sutrisno selaku koordinator sopir dan kendaraan pengangkut BBM Solar dan memberikan uang untuk membeli BBM Solar sebesar Rp. 15.000.000 untuk setiap truk setiap harinya.
Sebelumnya Sutrisno telah memodifikasi sendiri tangki minyak kendaraan truk miliknya sehingga mampu menampung BBM Solar kurang lebih sebanyak 5 ton atau 5.000 liter.
Sutrisno dengan menggunakan mobil jenis truk merk Mitsubishi Cunter warna kuning dengan terpal plastik warna silver Nopol L 8004 TL yang dikendarai Rudi Antoni dan mobil jenis truk merk Mitsubishi Cunter warna kuning dengan terpal plastik warna silver Nopol N 9716 AT yang dikendarai Usman, berkeliling membeli BBM Solar di SPBU daerah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Abdul Wachid Cs Lolos dari Vonis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan dalam Perkara Solar Ilegal
Tempat pembelian solar di antaranya di SPBU No : 5467116 Jalan Raya Kepulungan No: 1 Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dengan cara Rudi Antoni yang mengendarai mobil jenis truk merk Mitsubishi Cunter warna kuning dengan terpal plastik warna silver Nopol L 8004 TL, masuk membeli Solar jenis Bio Solar yang merupakan BBM Solar bersubsidi sebanyak 70 liter dengan harga perliternya sebesar Rp. 6.800. Total uang yang dibayarnya untuk 70 liter kurang lebih sebesar Rp. 500.000.
Setelah membeli Solar, Rudi Antoni keluar meninggalkan SPBU, dan tangki BBM Solar truk yang sudah terisi penuh tersebut kemudian dialirkan ke tangki BBM Solar yang telah dimodifikasi. Setelah kosong kemudian truk diganti plat nomornya dengan plat nomor lain. Kemudian Rudi Antoni kembali ke SPBU untuk mengisi kembali BBM Solar dengan menggunakan Plat Nomor dan QR barcode Pertamina yang baru yang sebelumnya sudah disediakan oleh Bahtiat Febrian.
Begitu juga dengan Usman, yang mengendarai mobil jenis truk merk Mitsubishi Cunter warna kuning dengan terpal plastik warna silver Nopol N 9716 AT, melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Rudi Antoni.
Setelah kedua truk tersebut dengan tangki modifikasinya terisi kurang lebih 2 ton atau 2.000 (dua ribu) liter Solar, maka truk tersebut dibawa oleh Rudi Antoni dan Usman ke gudang penyimpanan Solar milik Abdul Wachid yang terletak di Jalan Kyai Sepuh, Desa Gentong dan di Jalan Komodor Yos Sudarso Nomor 11, Kelurahan Mandara Rejok. Sesampainya di gudang, BBM Solar dalam tangki modifikasi dialirkan ke dalam sumur penampungan oleh Mohammad Aminulloh selaku penjaga gudang milik Abdul Wachid yang setiap bulannya mendapatkan gaji sebesar Rp. 3 juta.
Sedangkan Rudi Antoni dan Usman mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000 sampai dengan Rp. 250.000 setiap harinya dari Abdul Wachid, yang dibayarkan oleh Bahtiar Febrian Pratama.
Kendaraan jenis truk merk Mitsubishi Cunter warna kuning dengan terpal plastik warna silver Nopol L 8004 TL dan truk merk Mitsubishi Cunter warna kuning dengan terpal plastik warna silver Nopol N 9716 AT, milik Sutrisno disewa oleh Abdul Wachid setiap bulannya dengan harga Rp. 4.500.000. Sutrisno setiap bulannya juga diberi upah oleh Abdul Wachid sebesar Rp. 3.000.000. Selain itu, dari setiap liter Solar yang berhasil dikumpulkan oleh Sutrisno melalui Rudi Antoni dan Usman, Sutrisno juga diberi keuntungan oleh Abdul Wachid sebesar Rp. 250. Semua uang pembayaran tersebut, dibayarkan oleh Abdul Wachid melalui Bahtiar Febrian.
Setelah Solar terkumpul dalam gudang penyimpanan, selanjutnya Abdul Wachid mencari beberapa orang pembeli, diantaranya melalui Anwar Sadad dengan harga jual antara Rp. 9.000 sampai dengan Rp. 11.000 per liternya. Apabila berhasil mendapatnya pembeli, maka Anwar Sadad mendapatkan komisi sebesar Rp. 100 per liternya Abdul Wachid.
Pengiriman Solar dari gudang penyimpanan menuju pembeli menggunakan truck tangki berwarna biru putih dengan nama punggung PT Mitra Central Niaga milik Abdul Wachid. Dari hasil penjualan Solar tersebut, Abdul Wachid mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 80.000.000 setiap minggunya atau kurang lebih sebesar Rp. 300.000.000 setiap bulannya. (dit)
Editor : Ahmadi