Sumpah Jabatan 150 Kepala Sekolah di Bangkalan

lintasperkoro.com
Arief M. Edie melantik dan mengambil sumpah jabatan dan tenaga fungsional ahli pertama

Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M. Edie melantik dan mengambil sumpah jabatan dan tenaga fungsional ahli pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan pada Rabu 20 Desember 2023. Total terdapat 159 kepala sekolah dan 29 tenaga fungsional ahli pertama yang dilantik serta diambil sumpahnya di Pendopo Agung, Kabupaten Bangkalan.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Bangkalan memberikan arahan serta beberapa pesan pentingnya kepada seluruh Kepala Sekolah yang dilantik, diantaranya adalah para tenaga pendidik terutama Kepala sekolah untuk bisa mengoptimalkan  pelaksanaan kewajiban yang diemban dengan penuh rasa tanggung jawab, komitmen dan berintegritas. 

Baca juga: Tim Perseba U-17 Bangkalan Berlaga Di Ajang Piala Suratin

Tidak terkecuali mampu mempergunakan waktu dan kesempatan untuk memberikan pelayanan pendidikan sebaik mungkin kepada masyarakat. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan indeks dan kualitas pendidikan di Kabupaten Bangkalan. 

Tidak hanya itu, Pj Bupati Bangkalan juga menegaskan agar di sekolah tidak ada lagi pungutan-pungutan yang diluar ketentuan dan aturan. 

Baca juga: Puting Beliung Memporak Porandakan Ratusan Rumah di Bangkalan

"Selama ini banyak keluhan dari masyarakat karena adanya pembayaran atau pungutan-pungutan yang memberatkan dan diluar ketentuan. Saya tegaskan, jangan ada lagi pungutan diluar ketentuan dan menyalahi aturan," tegas Pj. Bupati Bangkalan.

Sedangkan dengan dilantikanya 159 kepala sekolah yang terdiri dari 153 kepala sekolah SD dan 6 kepala sekolah SMP saat ini masih ada sekitar 121 jabatan kepala sekolah yang kosong. 

Baca juga: PT Sumber Daya Bangkalan Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM

"Di SD ada sebanyak 116 dan SMP sebanyak 5 jabatan kepala sekolah. Kami sudah mengusulkan sebanyak 273 kepada BKN, namun yang baru disetujui hanya 159," jelas Pj. Bupati Bangkalan.

Pj Bupati Bangkalan menjelaskan, jabatan yang kosong ini nantinya akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) oleh guru yang telah memenuhi syarat, sehingga tidak ada jabatan rangkap. (L4n)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru