Merupakan suatu kejadian yang janggal terhadap kandasnya UKSP (Usaha Koperasi Simpan Pinjam) Kapendas di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. UKSP Kapendas yang pernah berjaya dan menjadi kebanggaan oleh masyarakat Bangkalan, kini tengah dihadapkan pada permasalahan besar terkait modal awal yang tiba-tiba menghilang tanpa jejak.
Bagaimana keadaan UKSP Kapendas saat ini? Apakah ada pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini? Timbul pertanyaan-pertanyaan yang memerlukan jawaban seiring ketidakjelasan informasi yang beredar di kalangan masyarakat utamanya para nasabah UKSP Kapendas.
Baca juga: Anggota UKSP Kapendas Bangkalan akan Melaporkan Kepihak APH Perkara Raibnya Modal Koperasi
Diungkap oleh Arifin, salah satu anggota Badan Pengawas pada UKSP Kapendas, bahwa munculnya masalah yang membelit UKSP Kapendas berawal saat terjadi reformasi kepengurusan ketua pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2023 beberapa bulan silam. Dari situlah, anggota merasa curiga karena ada ketidakberesan mengenai manajemen yang ada, yakni ditemukan data keuangan yang tidak sesuai. Kecurigaan itu muncul saat data tersebut dibacakan oleh Sekretaris UKSP Kapendas di depan para anggota yang hadir.
Sejak itulah muncul inisiatif dari anggota UKSP Kapendas membentuk tim untuk meminta pertanggungjawaban dari ketua lama.
"Sampai saat ini belum ada kejelasan," kata Arifin menanggapi kandasnya keuangan UKSP Kapendas pada Selasa, 18 Juli 2023.
Perkataan Arifin tersebut perkuat oleh keterangan Ubed, salah satu anggota UKSP Kapendas lain yang merasa kecewa dengan masalah ini. Dijelaskan Ubed, dulu UKSP Kapendas dikenal sebagai koperasi yang solid dan berperan penting dalam memajukan perekonomian para anggotanya. UKSP Kapendas didirikan sekitar tahun 1979 oleh sekelompok guru SD (Sekolah Dasar) se-Kabupaten Bangkalan. Modal awal saat itu diperoleh dari simpanan pokok setiap anggota sekitar 400 orang sebesar Rp 100 ribu setiap bulan selama menjadi anggota.
"Modal saya sendiri kalau dihitung sejak bergabung hingga saat ini mencapai Rp 14,5 juta, dan diketahui koperasi memiliki modal keseluruhan sekitar Rp 6 miliar. Hanya sekitar Rp 2,7 miliar yang disebutkan, lalu kemana selisih yang Rp 3 miliar?" tanya Ubed kepada media, Sabtu (15/7/2023).
Dikatakan Ubed, pernah salah satu anggota diduga pernah meminjam dana koperasi sebesar Rp.90 juta bahkan Rp 200 juta. Menurutnya, itu tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
"Secara aturan, setiap anggota tidak diperbolehkan meminjam dana lebih dari Rp 20 juta, ini sudah ketentuan," imbuhnya.
Situasi berubah sejak bulan Mei 2023, ketika anggota mulai menyadari adanya ketidakberesan dalam keuangan UKSP Kapendas. Saat melihat catatan keuangan yang tercatat pada buku akuntansi, jauh berbeda dari apa yang seharusnya. Modal awal yang seharusnya masih tersimpan dalam rekening khusus koperasi, ternyata tidak bisa ditemukan dan diduga raib.
"Sekarang anggota tidak bisa melakukan pinjaman karena alasan modal tidak ada, itu yang menjadi pertanyaan sekarang. Kemana modal sebanyak itu," kata Ubed dengan penuh kesal.
Dikataka Ubed, beberapa anggota koperasi kini mulai menyuarakan kecurigaan terhadap manajemen UKSP Kapendas dan meminta pertanggungjawaban atas dugaan kecurangan pengurus administrasi keuangan. Mereka menduga adanya praktik penggelapan dana dan manipulasi data yang merugikan koperasi dan seluruh anggotanya.
Secara terpisah, keterangan yang dihimpun dari Ekowati selaku Sekretaris Koperasi UKSP Kapendas yang baru menjabat satu tahun itu mengatakan, jumlah anggota koperasi saat ini sekitar 360 orang dan memiliki saham sebesar Rp 4 miliar. Mengenai modal sebesar itu, ia mengaku tidak tahu keberadaannya karena menurutnya itu bukan ranahnya.
"Itu yang tahu pasti adalah bendahara sama ketuanya," kata Ekowati saat ditemui di kantor korwil kota pada Selasa, 18 Juli 2023.
Ekowati juga megatakan, selama satu tahun ia menjabat, memang kondisi keuangan dalam tubuh UKSP Kapendas dirasa tidak baik-baik saja. Itu siketahui setelah temuan data pembukuan dana yang tidak sesuai. Akibatnya, beberapa anggota tidak dapat melakukan pinjaman karena terkendala tidak adanya modal.
"Proses Itu selalu ditunda-tunda. Kata ketua, modal itu masih banyak yang beredar di anggota," pungkasnya.
Kondisi UKSP Kapendas yang dirasa tak karuan ini, para anggota berharap agar kasus ini segera diungkap dengan keterbukaan penuh dan penyelesaian yang adil. Apabila terbukti adanya penyelewengan dana, maka para pelaku harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan pertanggungjawaban atas perbuatan mereka.
"Semoga misteri mengenai hilangnya modal ini segera terungkap demi keadilan dan pemulihan kembali kepercayaan anggota terhadap koperasi yang pernah menjadi kebanggaannya," tutup Ubed. (L4N)
Editor : Syaiful Anwar