Suami Istri Jadi Terduga Pelaku Kredit Fiktif di BRI Unit Tegalombo

Suami istri, yakni Suyanto dan Sulastri (48 tahun), kompak melakukan kredit fiktif ke Kantor PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI) Unit Tegalombo, Kabupaten Pacitan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1.658.853.424.
Tindakan yang dilakukan oleh Suyanto dan Sulastri diungkapkan oleh Ratno Timur Habeahan Pasaribu dari Jaksa Penuntut Kejaksana Negeri (Kejari) Kabupaten Pacitan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ratno Timur Habeahan Pasaribu menerangkan, Sulastri merupakan Sekretaris Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, yang mencatut identitas orang lain bersama dengan Suyanto untuk mengajukan KUR ke BRI Unit Tegalombo.
Baca Juga: Mantri dan Kepala Unit BRI Tapen Bondowoso Dituntut Pidana Penjara 10 Tahun di Kasus Kredit Fiktif
Mereka membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil atas nama pemohon KUR Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) BRI supaya lolos administrasi. NIB Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil adalah palsu. Tindakan itu dilakukan Suyanto dan Sulastri sejak tahun 2020 sampai 2022. Total realisasi KUR yang dikucurkan oleh BRI Unit Tegalombo sebesar Rp1.658.853.424, dengan 47 orang yang diajukan jadi Debitur.
Kasus ini terungkap setelah para Debitur menerima tagihan dari BRI Unit Tegalombo. Para Debitur heran karena mereka tidak merasa mengajukan pinjaman ke BRI Unit Tegalombo.
Baca Juga: Ahmad Septian Hardianto, Penyelia Kredit Bank Jatim Divonis 7 Tahun Penjara
Setelah ditelusuri, para Debitur mencurigai Sulastri sebagai dalangnya. Kemudian mereka melapor ke Kejari Pacitan. Dari laporan ini, Kejari Pacitan buka penyelidikan dan memeriksa Sulastri, yang merupakan mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hong Kong.
Dari pemeriksaan, diketahui modus yang dilakukan oleh Sulastri, yaitu mengajukan KUR untuk peternak sapi perah. Tapi pemohon KUR atas nama orang lain yang identitasnya dicatut oleh Sulastri tanpa persetujuan pemilik identitas.
Baca Juga: Main Mata Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta
Setelah cukup bukti, Sulastri ditetapkan tersangka. Selain Sulastri, Kejari Pacitan juga menetapkan Suyanto sebagai tersangka. Suyanto statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang, yang disinyalir berada di Hong Kong. (*fin)
Editor : Zainuddin Qodir