Proses pengadaan tanah Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labeng, Kabupaten Bangkalan, meninggalkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani oleh aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Dugaan kasus di institusi BPWS yang telah dibubarkan tahun 2020 tersebut, kini memasuki babak baru dengan ditahannya pria inisial HMS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
HMS di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Bangkalan, titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
Baca juga: Moh Kamil, Mantan Plt BUMD Sumber Daya Bangkalan Ditahan Kejari
Terkait informasi ditahannya HMS tersebut, beredar luas di masyarakat dan di kalangan aktivis Bangkalan sejak Senin pekan ini. Penahanan terhadap HMS tersebut diperkuat dengan keterangan dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas ll B Kabupaten.Bangkalan, saat tim Aliansi Jurnalis Independen Bangkalan (AJIB) mendatangi pihak Lapas guna memastikan kebenaran adanya informasi terkait penahanan serta keberadaan HMS tersebut.
Tim AJIB meminta keterangan pada pihak Lembaga Pemasyarakatan kelas ll B yang diwakili oleh Manggala.
"Benar ada titipan tahananan dengan inisial HMS dari Kejaksaan Negeri Bangkalan. Tahanan tersebut dititipkan pada kami (Lapas) pada tanggal 13 Juli 2023 yang lalu. Diduga tersangka tersandung kasus Tipikor Pengadaan Tanah BPWS, di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labeng, Bangkalan," kata Manggala.
Manggala menerangkan, tersangka masih dalam status penyelidikan.
Baca juga: Kejari Bangkalan Terima Berkas Pelimpahan Kasus Penyiraman Air Panas di Desa Rongdurin
"Jadi kami (Lapas) tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh lagi karena masih menjadi ranah Kejaksaan. Dan dari pihak Lapas saat ini hanya titipan tahanan (tersangka)," jelas Manggala.
Penahanan terhadap HMS mendapat apresiasi dari masyarakat dan beberapa aktivis di Bangkalan. Hal tersebut menandakan keseriusan aparat penegak hukum khususnya dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bangkalan sebagai pertanda keseriusan dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Namun demikian, Mohammad Solehuddin, sebagai Ketua LSM Gerakan Bangkalan Bersih berharap agar aparat Kejaksaan Negeri Bangkalan tidak berhenti sebatas tersangka HMS yang kini telah ditahan. Soleh meyakini masih banyak dari pihak lain terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, karena menurutnya, tidak mungkin tersangka HMS bekerja sendiri.
Baca juga: Puluhan Warga Desa Bator Menggelar Aksi Demo di Depan Kantor Kejari Bangkalan
"Contohnya tidak mungkin tersangka HMS membuat dokumen/ berkas kepemilikan tanah dan lain-lainnya. Sehingga, tersangka HMS mampu menerima ganti rugi uang tunai pengadaan tanah BPWS yang diduga berlokasi di bidang tanah yang sama dengan bidang tanah milik PT Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI) yang juga diduga telah menerima ganti rugi tanah BPWS melalui konsinyasi di Pengadilan Negeri Bangkalan," jelas Soleh.
Mohammad Solehuddin menegaskan, bahwa LSM Gerakan Bangkalan Bersih tetap berkomitmen untuk terus mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah BPWS di Desa Sukolilo Barat, sampai semua yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal. (Tim AJIB)
Editor : Syaiful Anwar