Sat Narkoba Polres Garut Sita 385.000 Obat Terlarang

lintasperkoro.com
Pelaku pengedar obat terlarang

Sat Narkoba Polres Garut menyita ratusan ribu obat terlarang di sebuah Perumahan daerah Tarogong Kaler Kabupaten Garut pada Jumat (22/12/2023) malam.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kasat Narkoba mengatakan, pihaknya telah mengamankan 5 orang pelaku. Identitas dari para pelaku tersebut adalah Sdr. AF (22 tahun), Sdr. MRS (21 tahun), Sdr. M (41 tahun), Sdr. RF (28 tahun) dan Sdr. SAM (26 tahun), yang semuanya adalah warga Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Jadi Penadah Motor Curian, 2 Warga Desa Lowayu Jadi Tersangka di Polres Gresik

Sdr. M yang merupakan Bandar sudah melakukan aksinya sekitar dua tahun dengan keuntungan Rp 15 juta sampai dengan Rp 30 juta per bulan.

Baca juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap Kasus Peredaran Obat Ilegal

Lanjut Juntar, obat terlarang sebanyak kurang lebih 385.000 tersebut terdiri dari Tramadol, Trihexyphenidyl, dekstrometorfan, Hexymer, Double L, dan Double Y.

Penjualan obat terlarang ini tidak hanya di pasarkan di Garut saja, tetapi diluar Garut dengan sistim pengiriman langsung dan online.

Baca juga: Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang

“Temuan barang bukti ini merupakan temuan terbesar yang di sita Polres Garut dan saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” pungkas Juntar. (dry)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru