Polres Lumajang berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor di 33 tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan 3 orang pelaku serta 1 orang penadah.
Ketiga pelaku tersebut masing masing berinisial AF (28 tahun), warga Desa Krasak, Kecamatan Kedungjajang, FF (32 tahun), warga Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, dan YSI (30 tahun) warga Desa Kedungjajang, Kecamatan Kedungjajang, serta SS (44 tahun), warga Desa Tegalciut, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, sebagai penadah dan saudara HD masih dalam pencarian.
Baca juga: Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu 2024, Kapolres Lumajang Gandeng PWI
"Dari pelaku pelaku curanmor ini, ada 5 tersangka dan 4 tersangka yang saat ini telah kami diamankan. Dan 1 masih menjadi DPO" kata AKBP Mohammad Zainur Rofik, Jumat (29/12/2023).
Kapolres Lumajang ini mengatakan para tersangka memiliki peran yang berbeda - beda saat melancarkan aksinya.
Baca juga: Achmad Fauzi Jadi DPO Polres Lumajang
“Para tersangka bergantian mengambil peran untuk melancarkan target pencurian,”ujar AKBP Rofik.
Komplotan ini telah melakukan kegiatan pencurian di wilayah hukum Lumajang sebanyak 27 TKP , di wilayah Malang 2 TKP dan 4 TKP di Jember.
Baca juga: Kapolres Lumajang beserta Staf dan Bhayangkari Ucapkan Dirgahayu Indonesia ke-78
Selain berhasil menangkap pelaku curanmor beserta penadahnya, Polisi juga mengamankan 5 unit motor, 1 buah kunci T, 2 buah mata kunci T, serta 2 buah helm.
"Atas perbuatannya, tiga pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadahnya kami kenakan pasal 480 KUHP," pungkasnya. (ins)
Editor : Syaiful Anwar