Teledor Parkir Motor di Depan Warung Makan Bebek Cabbhi, Motor Rehawati Dicuri
Karena keteledoran, Rehawati kehilangan motor Yamaha NMAX warna hitam nomor polisi (Nopol.) S-6754-OCS, tahun 2020. Rehawati memarkirkan motornya dalam keadaan kunci kontak tidak dicabut, di depan warung makan Bebek Cabbhi, Jalan Raya Lidah Wetan nomor 139, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekira jam 10.14 WIB.
Motor Yamaha NMAX milik Rehawati dicuri oleh Wabi Wijaksono (32 tahun), warga Dusun Krajan, Desa Rawan, Kecamatan Krejengan, Probolinggo, dan kost di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik.
Pencurian motor itu bermula ketika Wabi Wijaksono sedang berjalan di depan warung makan Bebek Cabbhi. Wabi Wijaksono melihat ada sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam mili Rehawati yang terparkir di depan warung makan bebek Cabbhi yang kuncinya masih menempel di sepeda motor tersebut.
Saat itu, situasinya sepi. Di dalam jok sepeda motor tersebut, Rehawati juga menyimpan 1 Handphone merk samsung tipe SM-A075F. Wabi Wijaksono menghampiri sepeda motor tersebut, kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menyalakannya karena kuncinya masih menempel.
Wabi Wijaksono menaikinya, dan membawa kabur sepeda motor milik Rehawati dari tempat semula. Melihat hal tersebut, Rehawati berlari sambil berteriak maling.
Wabi Wijaksono langsung membawa sepeda motor tersebut ke daerah Bangkalan, Madura, dan menjualnya kepada Qosim (daftar pencarian orang/DPO) dengan bertemu dipinggir jalan dekat warung kopi dengan harga Rp. 4.500.000.
Akibat perbuatan Wabi Wijaksono tersebut, Rehawati mengalami kerugian sekitar Rp. 25.000.000.
Selanjutnya, Wabi Wijaksono ditangkap Polisi setelah Rehawati melaporkan kehilangan motornya.
Purnomo Hadiyarto selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kemudian memvonis Wabi Wijaksono dengan pidana penjara selama 2 tahun pada Rabu, 11 Februari 2026.
Wabi Wijaksono terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
Editor : Redaksi