Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Lampung Timur bersama Team Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap praktik prostitusi terselubung di wilayah Kecamatan Sekampung.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim, AKP Stefanus Boyoh menyampaikan bahwa dua pelaku berinisial WM (26 tahun) dan SL (61 tahun) berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan operasi penyamaran pada Senin (27/4/2026) malam di Desa Sumber Sari.
Baca juga: Oknum Ketua LSM Diduga Peras Pedagang Kosmetik, Minta Rp 30 Juta
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Lampung Timur turut mengamankan sejumlah perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial serta seorang pelanggan.
Modus operandi para pelaku yakni menyediakan tempat, wanita penghibur, hingga fasilitas kamar dengan tarif tertentu. Dari lokasi kejadian, diamankan barang bukti berupa uang tunai dan satu unit handphone.
Baca juga: Kades Trisinar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Lampung Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 421 KUHP (Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023) Jo Pasal 420 KUHP (Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023).
Baca juga: Polres Gresik Grebek Prostitusi Online di Icon Apartement Gresik
Kapolres Lampung Timur menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban. (*)
Editor : Bambang Harianto