Oknum Ketua LSM Diduga Peras Pedagang Kosmetik, Minta Rp 30 Juta
Dugaan pemerasan dilakukan oleh oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Ahmad Effendi (39 tahun). Korbannya seorang pedagang kosmetik di Lampung Timur berinisial HR (27 tahun).
Dalam aksinya, Ahmad Effendi meminta uang hingga Rp 30 juta dengan dalih kosmetik yang dijual HR mengandung zat berbahaya sehingga merusak kulit pembeli kosmetik tersebut. Lalu Ahmad Effendi mengancam akan melaporkan HR ke Polisi.
HR yang mendapat ancaman dan tekanan, akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta Ahmad Effendi kepada pada Jumat, 17 April 2026. HR kemudian bercerita kepada keluarganya atas kejadian yang dialaminya tersebut.
Keluarga HR tidak terima dan mengajak HR untuk melapor ke Polres Lampung Timur. Atas laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur mulai melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut, Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkap Ahmad Effendi yang mengaku sebagai Ketua LSM.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh menjelaskan, dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AE (Ahmad Effendi) terjadi pada 23 Februari 2026. Ahmad Effendi berkata kepada HR bahwa HR telah dilaporkan ke Polda Lampung atas pelanggaran Undang Undang konsumen.
Sebab, ada konsumen yang mengalami kerusakan kulit setelah memakai kosmetik yang dibeli dari HR. Saat HR meminta identitas konsumen, Ahmad Effendi tidak dapat menunjukkannya.
Ahmad Effendi menawarkan jalan damai dengan meminta uang pembinaan sebesar Rp 30 juta. Jika tidak dipenuhi, korban HR diancam akan diproses hukum.
"Karena merasa tertekan, korban sempat menyerahkan uang Rp 15 juta pada 8 Maret 2026. Namun, pelaku kembali meminta sisa uang dengan terus meneror melalui telepon dan pesan WhatsApp," kata Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, pada Minggu (19/4/2026).
Pada Jumat, 17 April 2026, Ahmad Effendi datang kembali ke rumah korban HR dan mengancam serta memaki korban di depan lingkungan sekitar.
Dalam kondisi terpaksa, korban HR kembali menyerahkan uang Rp 15 juta. Saat penyerahan uang tersebut, Satreskrim Polres Lampung Timur melakukan operasi tangkap tangan.
Dari tangan pelaku Ahmad Effendi, Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan uang tunai, dua unit ponsel, kuitansi penyerahan uang, surat perjanjian serta rekaman CCTV. Ahmad Effendi diproses hukum dan jadi tersangka. (*)
Editor : S. Anwar