Polres Tanjung Perak Menindak Puluhan Pengendara Motor dengan Knalpot Brong

lintasperkoro.com
Razia di malam pergantian tahun

Malam pergantian tahun baru 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak  melakukan penindakan pada pengendara motor dengan knalpot brong di Jembatan Suramadu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan pihaknya melakukan penindakan knalpot brong pada Minggu (31/12/2023) malam hingga Senin (1/1/2024) pagi. Penindakan knalpot brong dilakukan di Jembatan Suramadu tujuan ke Surabaya.

Baca juga: Klarifiksasi Pihak Developer Atas Laporan Dugaan Penipuan Properti oleh Nur Diana Wati

"Penindakan pelanggaran lalu lintas menjelang malam pergantian  tahun baru 2024 sebanyak 93 tilang," kata William saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/1/2024).

Hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto. Ia menegaskan kendaraan bermotor knalpot brong yang tidak sesuai knalpot standar telah ditilang dan disita.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Asal Kedinding Tengah Surabaya Diduga Jadi Korban Penipuan Properti

"Hasil penindakan ada 93, terdiri dari 7 SIM, 35 STNK, dan 51 motor yang telah kami sita dan dikenakan sanksi tilang," ujarnya.

Suroto menyatakan penindakan berlangsung di Jembatan Suramadu tepatnya di sisi timur, arah Madura menuju Surabaya.

Baca juga: Produksi Pupuk GresikPhos Ilegal, Direktur PT Empat Lima Gresik Dituntut 7 Bulan Penjara

Ia mengimbau agar pelanggar tak hanya membawa surat tilang saja ketika mengambil barang bukti. Namun, juga membawa knalpot asli atau bawaan motor.

"Untuk pelanggar wajib membawa knalpot asli jika ingin mengambil kembali motor yang telah disita, lalu membayar denda tilang di lokasi dan cara pembayaran yang telah ditentukan," pungkasnya. (Ins)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru