Kasus Penganiayaan Anak Naik Sidik, Oknum Polres Tanjung Perak Terancam 3 Tahun Bui

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Dodik Firmansyah dan Moch Umar
Dodik Firmansyah dan Moch Umar
grosir-buah-surabaya

Oknum anggota Polres Tanjung Perak Surabaya, Slamet Hutoyo terancam hukuman bui atau pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Ancaman itu berdasarkan pasal yang dikenakan terhadap Slamet Hutoyo, yaitu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lengkapnya, bunyi dan sanksi Pasal 80 Ayat (1) : “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

Slamet Hutoyo merupakan Terlapor kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan terhadap anak di Polrestabes Surabaya. Pelapornya ialah Moch Umar (41 tahun), warga Jalan Pacar Kembang, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. 

Laporan teregister nomor : LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tanggal 3 Mei 2026. Sebulan lebih setelah laporan tersebut, kini statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidikan dalam kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak ini berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) nomor : B/78/VI/Res.1.24/2026/Satresppadanppo, tanggal 4 Juni 2026.

Penyidikan tersebut dibenarkan oleh sumber informasi yang diterima Lintasperkoro pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Slamet Hutoyo ini terjadi pada pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Pacar Kembang gang 3, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Korbannya 4 anak, diantaranya berinisial SBR (14 tahun), BS (15 tahun), dan NG (15 tahun).

Tiga anak tersebut diduga dianiaya saat main sepak bola gang 3 Kelurahan Pacar Kembang. Saat main bola, 4 anak tersebut dilempar batu oleh Aipda Slamet Hutoyo dan mengenai kaki salah satu korban. Setelah itu, 4 anak korban tersebut dihampiri Aipda Slamet Hutoyo dan dianiaya dengan tangannya.

Tidak terima anaknya berinisial SBR dianiaya, Moch Umar melapor ke Polrestabes Surabaya. Kuasa Hukum Moch Umar, Dodik Firmansyah turut mendampingi proses hukum yang dilaporkan oleh kliennya. 

Selain laporan ke Polrestabes Surabaya, Dodik Firmansyah juga melaporkan Slamet Hutoyo ke Propram Polda Jawa Timur. (*)