Solikin dan Kurniawan hanya bisa tertunduk lesu saat hendak memasuki ruang sidang Tirta di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (9/1/2024). Kedua pria asal Bojonegoro itu merupakan terdakwa atas kasus pornografi.
Keduanya diseret ke meja.hijau lantaran merekam aktivitas pribadi penghuni kos cewek di Kelurahan Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Baca juga: Sakit Hati Cintanya Diputus, Siswa SMA di Mojokerto Sebar Foto Seks dengan Mantannya
Dalam sidang agenda pledoi ini, keduanya meminta keringanan hukuman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar Megalia, yang menuntut hukuman 1 tahun penjara atas ulah mesumnya. Bahkan, di hadapan Majelis Hakim, keduanya meminta keringanan lantaran hanya menjalankan perintah dari rekannya, serta tidak ada niat.
Melalui Penasehat Bukum Terdakwa, Juris Justitio menyampaikan, keduanya mengaku menyesal telah melakukan aksi yang merugikan korban berinisial SDN dan DP.
“Kedua terdakwa tidak ada niatan untuk melakukan aksi merekam aktivitas pribadi korban. Akan tetapi karena permintaan dua rekannya berinisial A dan W. Yang saat ini masih berstatus sebagai DPO,” ungkapnya, Selasa (9/1/2024).
Bahkan, lanjut dia, kedua terdakwa menyesali perbuatannya. Hal tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan saling memaafkan yang telah dilampirkan dalam berkas pembelaan.
“Sehingga kami berharap hal tersebut menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk memberikan vonis hukuman yang seringan-ringannya dalam sidang putusan nanti,” harapnya.
Usai menyampaikan pledoi, Hakim Ketua, Arie Andhika Adikresna menjadwalkan sidang putusan pada pekan depan. Setidaknya, para terdakwa telah dituntut hukuman penjara selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kepada terdakwa diharapkan menjaga kondisi kesehatan dalam sidang putusan nanti. Yang pasti tuntutan dan pembelaan dari masing-masing pihak akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk memberikan vonis putusan,” tuturnya.
Diketahui, dalam sidang sebelumnya, JPU Yuniar Megalia menyampaikan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Perbuatan tercela itu sudah dilakukan berulang kali tepatnya pada Juni 2023 lalu. Saat para korban sedang melakukan aktifitas mandi dan berganti pakaian.
“Ulah mereka diketahui pertama kali oleh korban. Saat mencurigai keberadaan sebuah handphone yang berada di lubang ventilasi kamar kosnya,” ungkap Yuniar.
Korban pun melaporkan kecurigaannya kepada pemilik kost hingga pengurus RW desa setempat. Dari sana dilakukan pemeriksaan terhadap handphone para penghuni kost putra yang letaknya tak jauh dari lokasi kejadian.
“Ditemukan video aktifitas pribadi korban berdurasi 39 detik. Rupanya video tersebut telah ditonton secara bersama-sama penghuni kost lainnya,” jelasnya.
Para terdakwa sempat menghapus video untuk menghilangkan jejak digital yang ditinggalkan. Namun upaya tersebut tidak lantas menutupi perbuatan bejatnya setelah dilakukan recovery data.
Pihaknya menuntut perbuatan mesum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Mengingat korban pun mengalami trauma atas kejadian tersebut.
“Mohon menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk memberikan vonis putusan sesuai tuntutan yang kami sampaikan,” tambahnya. (Pan)
Editor : Ahmadi