Polsek Siak Hulu berhasil menangkap pria berinisial FJ alias F (50 tahun) tersangka tindak pidana pengedar narkoba jenis sabu seberat 3,73 gram.
Tersangka ditangkap di Jalan Tembusu VI Blok C27, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau, Sabtu (13/1/2024), sekira pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Fakta Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Bengkalis
Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktifitas tersangka menjual sabu dirumahnya Jalan Tembusu VI Blok C27.
Berbekal dari informasi tersebut, Polsek Siak Hulu menindak lanjuti dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.
Baca juga: Penumpang Ferry Selundupkan Sabu
"Saat penggeledahan badan ditemukan 12 Paket narkotika disaku celana belakang tersangka, disaksikan oleh Ketua RW, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu untuk penyidikan lebih lanjut," kata Asdisyah.
Asdisyah menyebutkan, dari hasil pemeriksaan tes urine tersangka positif menggunakan narkotika jenis shabu.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Ungkap 55 Kasus dengan 69 Tersangka Narkoba
"Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan tindak pidana narkotika jenis shabu Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 Ayat (1)Undang-undang RI No. 35," jelas Asdisyah.
Selain itu, barang bukti (BB) yang diamankan,12 Paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, empat lembar plastik bening, unit Handpohine merk Xiaomi 11 T Warna hitam, satu buah kaleng rokok merk Gudang Garam Surya, satu buah sendok sabu dan satu buah mancis. (anhar)
Editor : Syaiful Anwar