Satreskrim Polres Kebumen mengungkap motif sementara kasus penganiayaan yang menewaskan dua perempuan di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen. Tersangka SP (28 tahun) mengaku cemburu terhadap istrinya, EP (33 tahun), karena diduga dekat dengan laki-laki lain.
Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Kanzi Fathan mengatakan, peristiwa bermula dari cekcok antara tersangka dan istrinya pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Seragam Polisi Jadi Kedok Buat Nagih Hutang, Teriak Agus Usai Divonis Mati
“Terjadi percekcokan antara pelaku dan istrinya. Pelaku mengaku cemburu karena istrinya diduga dekat dengan laki-laki lain,” kata AKP Kanzi Fathan saat mewakili Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat konferensi pers, Rabu 13 Mei 2026.
Saat emosi, tersangka mengambil besi ulir sepanjang kurang lebih 37 sentimeter dengan diameter sekitar 0,5 sentimeter yang berada di dekat kamar mandi rumah mereka.
Besi tersebut kemudian diayunkan ke arah korban EP hingga mengenai bagian tengkuk dan kepala belakang. Korban langsung mengalami luka serius akibat pukulan tersebut.
Tidak lama kemudian, PA (52 tahun), ibu dari EP, masuk ke kamar setelah mendengar teriakan anaknya. Namun saat berusaha melindungi korban, PA justru menjadi sasaran berikutnya.
Baca juga: Misteri Mayat Wanita Dalam Sumur di Nagari Rambatan Belum Terpecahkan
“Tersangka memukul korban PA berkali-kali pada bagian kepala,” ujar AKP Kanzi Fathan.
Akibat penganiayaan itu, kedua korban mengalami luka berat dan pendarahan hebat pada bagian kepala. Keduanya sempat dilarikan ke RS Purbowangi Buayan menggunakan ambulans desa sebelum akhirnya meninggal dunia.
Polres Kebumen mengungkap, setelah kejadian tersangka turut mengantar kedua korban ke rumah sakit dalam satu kendaraan ambulans. Petugas kemudian mengamankan tersangka di RS Purbowangi hanya berselang beberapa jam.
Baca juga: Pembunuh Tri Retno Jumilah di Desa Mancilan Divonis 18 Tahun Penjara
Saat ini, kedua korban masih menjalani proses autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk besi ulir yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (*)
Editor : S. Anwar