Seragam Polisi Jadi Kedok Buat Nagih Hutang, Teriak Agus Usai Divonis Mati
Tuntutan seumur hidup lalu divonis mati. Itulah putusan dari proses hukum yang dihadapi oleh Agus Muhamad Saleman, mantan anggota Polsek Krucil, Polres Probolinggo. Dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Malang tersebut, Agus Muhamad Saleman tidak sendirian duduk sebagai Terdakwa. Seorang lagi yang turut serta dalam tindak pidana pembunuhan bersama Agus Muhamad Saleman ialah Suyitno.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 23 September 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang dipimpin oleh Achmad Soberi menyatakan, Terdakwa Agus Muhamad Saleman dan Terdakwa Suyitno masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana, yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas dasar itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana mati terhadap Agus Muhamad Saleman. Sedangkan Terdakwa Suyitno divonis pidana penjara selama 20 tahun dari tuntutan seumur hidup.
Usai persidangan, Agus Muhamad Saleman menganggap putusan Majelis Hakim tidak adil. Dia mengklaim, selama aktif berdinas di Polri, statusnya sebagai Polisi tersebut dimanfaatkan oleh mertuanya untuk kepentingan bisnis mertuanya.
"Apa adil kayak gini, apa adil. Orang tua menjadikan saya Polisi cuma dibuat kedok oleh Jiran (Haji Ramlan). Disuruh nagih hutang. Disuruh ambil apa, ambil apa. Seragam (Polisi) saya dibuat kedok saja. Orang tua saya dijelek-jelekin jiran. Nyawa saya taruhannya memang. Nyawa saya taruhannya. Jangan bilang keadilan," teriak Agus Muhamad Saleman usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu, 23 September 2026.
Kronologi
Agus Muhamad Saleman dan Suyitno menjadi Terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Faradila Amalia Najwa (21 tahun), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang juga adik ipar Agus Muhamad Saleman.
Pembunuhan terhadap Faradila Amalia Najwa berawal pada November 2025. Agus Muhamad Saleman membutuhkan uang untuk membayar cicilan di Bank Jatim yang saat itu sudah jatuh tempo. Istrinya, Muha juga berusaha mencari pinjaman melalui orang tuanya. Namun juga belum mendapatkan pinjaman uang.
Agus Muhamad Saleman berencana meminta uang kepada korban Faradila Amalia Najwa yang diketahui pindah tempat kuliah dari Universitas Jember ke Universitas Muhammadiyah Malang. Agus Muhamad Saleman mengetahui Faradila Amalia Najwa memiliki masalah.
Kemudian Agus Muhamad Saleman membuat sendiri seolah-olah ada panggilan dari pihak Penyidik Polres Jember dengan maksud untuk menakut-nakuti korban. Agus Muhamad Saleman menghubungi Faradila Amalia Najwa melalui telepon perihal menanyakan kepindahan tempat kuliahnya dari Universitas Jember ke Universitas Muhammadiyah Malang.
Faradila Amalia Najwa menceritakan permasalahannya melalui telepon tersebut kepada Agus Muhamad Saleman jika Faradila Amalia Najwa mempunyai permasalahan, yaitu adanya foto wajahnya yang tersebar di sosial media dan sudah membuat laporan polisi di Polres Jember. Setelah itu, Agus Muhamad Saleman mengetahui jika ada foto dan vidio asusila Faradila Amalia Najwa tersebar di sosial media pada saat bertemu dengan Faradila Amalia Najwa.
Agus Muhamad Saleman menghubungi temannya yang ada di Polres Jember perihal laporan polisi tersebut. Teman Agus Muhamad Saleman membenarkan jika Faradila Amalia Najwa membuat Laporan Polisi di Polres Jember.
Setelah 1 minggu kemudian, Agus Muhamad Saleman menghubungi Faradila Amalia Najwa untuk menjelaskan perihal laporan polisi tersebut juga bisa membuat Faradila Amalia Najwa masuk dalam penjara. Setelah mendengar penjalasan dari Agus Muhamad Saleman, Faradila Amalia Najwa akhirnya mau mencabut laporan polisi yang dibuatnya di Polres Jember. Setelah itu, Faradila Amalia Najwa setuju mencabut laporan polisi yang dibuatnya.
Agus Muhamad Saleman menerangkan untuk menyiapkan uang sebesar Rp 10.000.000 yang akan diserahkan kepada pihak yang membantu untuk mengurus pencabutan laporan polisi tersebut.
Pada awal Desember 2025, Agus Muhamad Saleman bersama Faradila Amalia Najwa membuat janji untuk bertemu di Polres Jember. Namun Agus Muhamad Saleman tidak bisa datang karena ada keperluan keluarga, sehingga pertemuan di Polres Jember batal dan bertemu lagi dengan Faradila Amalia Najwa untuk bertemu minggu depannya.
Pada Minggu, 14 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Agus Muhamad Saleman menghubungi Faradila Amalia Najwa menanyakan jadi atau tidak untuk mengurus pencabutan laporan polisinya. Sekira pukul 15.00 WIB, Faradila Amalia Najwa mengirimkan foto melalui pesan singkat Whatsapp berangkat dari tempat kosnya menggunakan Gojek menuju ke Terminal Arjosari Malang. Kemudian mengirimkan foto kembali sudah ada di dalam bus menuju ke Terminal Bayuangga, Kota Probolinggo.
Pada 14 Desember 2025, sekira pukul 15.30 WIB, Agus Muhamad Saleman berangkat dari rumah orang tuanya di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menggunakan 1 unit mobil Mitsubishi Strada Triton warna merah nomor polisi (nopol) N 8765 NL. Di dalam mobil, Agus Muhamad Saleman sudah menyiapkan borgol dan 1 lakban warna cokelat.
Sekitar pukul 19.30 WIB, Faradila Amalia Najwa sudah tiba di Terminal Bus Bayuangga Kota Probolinggo. Setelah bertemu dengan Faradila Amalia Najwa, Agus Muhamad Saleman mengajak Faradila Amalia Najwa menuju Kabupaten Pasuruan dengan maksud dan tujuan seolah-olah akan bertemu dengan orang yang akan membantu proses pencabutan laporan polisi agar membuat Faradila Amalia Najwa percaya dan mau menyerahkan uang Rp 10.000.000 tersebut.
Selama perjalanan, Agus Muhamad Saleman menanyakan perihal uang tersebut. Faradila Amalia Najwa menjawab bahwa uang tersebut tidak ada, sehingga membuat Agus Muhamad Saleman marah dan jengkel terhadap ucapan Faradila Amalia Najwa. Kemudian Agus Muhamad Saleman mengantarkan Faradila Amalia Najwa ke kostnya di kota Malang.
Agus Muhamad Saleman menepikan mobil yang dikendarai dan melihat Faradila Amalia Najwa tertidur di kursi penumpang belakang. Selanjutnya Agus Muhamad Saleman mengambil borgol, kemudian kedua tanganya Faradila Amalia Najwa diborgol ke belakang tubuhnya lalu mengambil lakban untuk digunakan mengikat kedua tanganya lalu menutup seluruh wajah Faradila Amalia Najwa kecuali hidung dan mengikat kedua kakinya dengan menggunakan lakban tersebut.
Agus Muhamad Saleman melanjutkan perjalanan menuju ke pintu keluar tol Purwodadi, kemudian putar balik menuju ke pintu masuk tol Purwodadi menuju ke arah Kabupaten Probolinggo. Setelah tiba di pintu keluar toll Gending, perjalanan dilanjutkan menuju ke mesin ATM Diva Swalayan yang berlokasi di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dengan maksud untuk mengambil uang milik Faradila Amalia Najwa dengan cara menggunakan kartu ATM milik Faradila Amalia Najwa.
Pada 15 Desember 2025, sekira pukul 04.30 WIB, Agus Muhamad Saleman tiba di Diva Swalayan untuk mengambil kartu ATM Faradila Amalia Najwa dari dompet yang tersimpan di tas milik Faradila. Selanjutnya Agus Muhamad Saleman mengambil Kartu Tanda Penduduk (KTP) Faradila Amalia Najwa untuk melihat tanggal, bulan dan tahun kelahiran dengan maksud mencoba nomor pin kartu ATM barangkali sama dengan tanggal, bulan dan tahun kelahiran.
Setelah berhasil mencoba pin ATM milik Faradila Amalia Najwa, Agus Muhamad Saleman mengambil uang sebesar Rp 10.000.000, kemudian kembali ke mobil untuk melanjutkan perjalanan ke rumah Agus Muhamad Saleman yang berada di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Sekira pukul 06.55 WIB, Agus Muhamad Saleman tiba di rumahnya. Faradila Amalia Najwa tetap berada di dalam mobil. Sekira pukul 07.30 WIB, Agus Muhamad Saleman menghubungi Suyitno untuk datang ke rumahnya.
Pada saat Agus Muhamad Saleman menunggu kedatangan Suyitno, ia mendengar suara kegaduhan dan melihat Faradila Amalia Najwa sudah keluar dari mobil dan berupaya kabur ke arah pagar. Agus Muhamad Saleman membawa Faradila Amalia Najwa masuk ke dalam rumah.
Sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa Suyitno tiba di rumah dan Agus Muhamad Saleman menerangkan bahwa ia telah menculik Faradila Amalia Najwa yang merupakan anak dari Haji Ramlan. Faradila Amalia Najwa berencana untuk membunuh Faradila Amalia Najwa dan meminta Suyitno menggali kubur di belakang rumah tepatnya di belakang gasebo. Namun permintaan dari Agus Muhamad Saleman ditolak oleh Suyitno dengan alasan takut arwahnya gentayangan. Setelah itu, Suyitno menyarankan untuk di buang saja keluar.
Sekira pukul 08.18 WIB, Faradila Amalia Najwa dimasukan ke dalam mobil dan keluar dari rumah Agus Muhamad Saleman untuk mencari tujuan membuang jenazah Faradila Amalia Najwa setelah dibunuh. Dalam perjalanan, Suyitno sempat menyarankan kepada Agus Muhamad Saleman untuk dibuang atau dimasukan ke dalam sumur tua milik temannya yang ada di Kecamatan Gading. Namun Agus Muhamad Saleman tidak menyetujui karena takut berbau dan takut diketahui oleh teman Agus Muhamad Saleman.
Suyitno menyarankan kepada Agus Muhamad Saleman untuk dibuang yang jauh. Menurut pemikiran Agus Muhamad Saleman, lokasi yang terjauh adalah di luar Kabupaten Probolinggo.
Selama perjalanan, Agus Muhamad Saleman dan Suyitno berdiskusi bagaimana cara membuang jenazah Faradila Amalia Najwa. Suyitno menyarankan untuk dimasukkan ke dalam karung dan Agus Muhamad Saleman menambahkan agar jenasah Faradila Amalia Najwa di buang ke sungai.
Setibanya di Kota Probolinggo, Agus Muhamad Saleman memerintahkan kepada Suyitno untuk membeli 2 karung goni. Setibanya di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Agus Muhamad Saleman memerintahkan Suyitno untuk membeli 2 stel sarung tangan.
Selanjutnya Agus Muhamad Saleman masuk ke pintu toll Grati dan keluar pintul toll SIER dengan maksud mencari lokasi pembuangan. Karena tidak menemukan lokasi pembuangan, perjalanan Agus Muhamad Saleman lanjutkan masuk ke pintu toll Gempol menuju ke arah Surabaya.
Kemudian di Kabupaten Gresik, Agus Muhamad Saleman berencana membuang di tempat tong sampah besar di daerah Benowo. Namun Suyitno tidak memperbolehkan karena masih siang dan ramai.
Karena tidak menemukan tempat pembuangan di Kabupaten Gresik, akhirnya mereka masuk kembali ke jalan Toll mengarah ke Malang. Agus Muhamad Saleman menerangkan kepada Suyitno jika dibuang ke Malang pasti situasinya ramai.
Menanggapi hal tersebut, Suyitno menyarankan untuk membeli helm agar terlihat seperti korban kecelakaan atau begal. Sekira pukul 17.00 WIB, para terdakwa bersama dengan Faradila Amalia Najwa masih hidup tiba di pintu keluar toll Singosari dan dilanjutkan mengarah ke arah Batu.
Di sekitaran Kecamatan Karangploso, Agus Muhamad Saleman memerintahkan kepada Suyitno untuk turun dari mobil dan membeli 1 helm. Sekira pukul 19.00 WIB setelah putar balik, Agus Muhamad Saleman tiba di lokasi Jalan Raya Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Selama mobil berjalan, Agus Muhamad Saleman memerintahkan Suyitno untuk mencekik Faradila Amalia Najwa. Suyitno berusaha mencekik Faradila Amalia Najwa, namun tidak berhasil membuat Faradila Amalia Najwa meninggal. Sehingga Suyitno berkata, “Gak mati-mati Gus”.
Di pinggir jalan depan warung yang tidak beroperasi, Agus Muhamad Saleman memberhentikan mobilnya, lalu menggunakan sarung tangan pada kedua tangan Agus Muhamad Saleman menyandarkan sandaran kursi pengemudi, memutar balik tubuh Agus Muhamad Saleman ke arah kiri.
Setelah berhadapan dengan tubuh Faradila Amalia Najwa yang terbaring, tangan kanan Agus Muhamad Saleman mencekik leher Faradila Amalia Najwa dan tangan kiri Agus Muhamad Saleman menutup hidung Faradila Amalia Najwa. dan Suyitno memegangi kaki korban agar tidak bergerak.
Setelah Agus Muhamad Saleman melihat Faradila Amalia Najwa tidak bergerak, Agus Muhamad Saleman membuka borgol yang mengikat kedua tangan Faradila Amalia Najwa. Selanjutnya kembali ke posisi pengemudi dan menjalankan mobil yang Agus Muhamad Saleman dikendarai.
Dalam posisi mengemudikan mobil, Agus Muhamad Saleman memerintahkan Suyitno untuk memastikan Faradila Amalia Najwa sudah meninggal dunia atau belum. Agus Muhamad Saleman memerintahkan kepada Suyitno untuk membuka semua lakban yang ada di tubuh korban.
Dalam perjalanan mencari lokasi pembuangan jenazah korban, Agus Muhamad Saleman sempat melihat ada sungai besar di Kabupaten Pasuruan. Namun Suyitno tidak setuju karena masih banyak kendaraan yang melewati lokasi tersebut. dan Suyitno sempat menyarankan dibuang dekat pohon beringin besar, namun Agus Muhamad Saleman tidak menyetujui karena takut dihantui.
Sebelum tiba di lokasi pembuangan, dalam perjalanan Suyitno menerangkan kepada Agus Muhamad Saleman memberikan arahan nantinya menepikan kendaraan di bibir jalan / bahu jalan dengan posisi mobil agak serong ke jalan raya dengan tujuan agar terlihat seperti putar balik. Setelah kendaraan di posisi tersebut, nanti Suyitno yang membuang jenazah Faradila Amalia Najwa.
Sekira pukul 20.30 WIB tiba di lokasi pembuangan dan Agus Muhamad Saleman memposisikan mobil sesuai dengan arahan Suyitno. Selanjutnya Suyitno membuka pintu dan membuang jenazah Faradila Amalia Najwa.
Perjalanan dilanjutkan melalui jalan toll dan turun di pintu keluar Probolinggo barat, Agus Muhamad Saleman sempat mencucikan mobil dengan tujuan membersihkan sisa-sisa kotoran dan melanjutkan ke arah timur dari Kota Probolinggo menuju ke Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.
Lalu Agus Muhamad Saleman dan Suyitno berhenti di Indomaret sebelum SPBU Klaseman. Setelah kendaraan berhenti di Indomaret, turun dari mobil untuk masuk ke dalam Indomaret dengan tujuan membeli barang masing-masing berupa 1 kaos warna putih, 1 celana dalam, sabun mandi, sampo, sikat gigi dan odol.
Setelah dari Indomaret, perjalanan mereka lanjutkan dan berhenti di SPBU Klaseman untuk mandi dan berganti pakaian. Selanjutnya Agus Muhamad Saleman memberikan selimut mobil yang digunakan oleh Suyitno untuk menutupi / menyelimuti tubuh Faradila Amalia Najwa.
Perjalanan dilanjutkan dan mengarahkan ke orang yang Agus Muhamad Saleman anggap memiliki kekuatan spiritual yang beralamat di Desa Wonorejo, Kecamatan Maron, dengan tujuan biar tenang pasca terjadinya peristiwa pembunuhan. Setelah pulang dari orang tersebut, Suyitno menyarankan untuk membeli kantong plastik dengan tujuan Handphone (HP) milik korban Faradila Amalia Najwa agar dikubur saja jangan dibuang, agar beberapa bulan kemudian bisa diambil lagi.
Dalam perjalanan, mereka melanjutkan menuju ke lokasi penguburan HP milik Faradila Amalia Najwa melalui masuk Toll Gending dan turun di Toll Pasuruan Grati. Sebelum pintu keluar toll, Agus Muhamad Saleman mengingatkan Suyitno untuk membuang tali putih yang digunakan untuk mengikat kaki korban.
Sekira sebelum adzan subuh, tidak jauh dari pintu keluar Toll tersebut di sekitar pinggir jalan dekat dengan rel kereta api, Agus Muhamad Saleman menepikan mobil, kemudian Suyitno turun dari mobil. Dan Suyitno langsung menentukan tempat penguburan dan menggali tanah untuk mengubur 2 HP milik Faradila Amalia Najwa. Selanjutnya mobil berputar arah, sempat membeli makan tidak jauh dari lokasi penguburan HP korban.
Selesai makan perjalanan dilanjutkan melalui jalan toll dan turun di pintu keluar toll Gending, Agus Muhamad Saleman memerintahkan kepada Suyitno esok hari ambil uang milik Faradila Amalia Najwa menggunakan kartu ATM di Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 5.000.000 nantinya dibagi berdua.
Cara mengambil uang jika di ATM atau Bank, gunakan helm jangan dilepas karena takut terpantau. Jika mengambil uang di tempat BRI Link boleh tidak menggunakan helm. Suyitno menerangkan kepada Agus Muhamad Saleman terkait perintah mengambil uang, agar pengambilan uang jangan hari ini, besok atau lusa saja.
Setelah tiba di pertigaan Kecamatan Pajarakan sekira pukul 05.00 WIB, sebelum Suyitno turun dari mobil, Agus Muhamad Saleman memberi uang Rp 600.000 dengan maksud uang senilai Rp 100.000 naik ojek dan Rp 500.000 di bawah pulang karena Suyitno pamit ke keluarganya jual durian.
Jasad Faradila Amalia Najwa ditemukan
Pembunuhan yang dilakukan Agus Muhamad Saleman terungkap setelah jasad Faradila Amalia Najwa ditemukan oleh warga di parit tepi jalan Pasuruan-Malang, masuk Wonorejo, Kabupaten Pasuruan pada Selasa (16/12/2026) pagi. Polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur yang menyelidiki kematian Faradila Amalia Najwa tidak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus tersebut.
Setelah teridentifikasi pelakunya ialah Agus Muhamad Saleman, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap Agus pada Selasa (16/12/2025), kurang dari 24 jam setelah jenazah Faradila ditemukan di Desa/Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada pagi harinya.
Agus Muhamad Saleman lalu dijadikan tersangka. Dari pengembangan kasus, Suyitno juga terseret sebagai orang yang turut serta melakukan pembunuhan.
Ayah Faradila, H Ramlan (60 tahun), mengatakan, Faradila merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara. Faradila semasa hidup tinggal bersama dirinya di rumahnya di Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Anak keduanya, Muha (30 tahun) yang jadi istri Agus Muhamad Saleman, tinggal berdua di sisi selatan rumah berjarak sekitar 200 meter.
Ramlan tak menyangka, putri bungsunya tersebut menjadi korban pembunuhan. Dirinya hanya mengetahui bahwa Fara saat itu sedang kuliah di Universitas Muhamadiyah Malang.
Berita penemuan mayat di ruas jalan Malang-Pasuruan tepatnya di dekat pabrik Satoria, Wonorejo, Kabupaten Pasuruan membuatnya cukup terkejut. Terlebih lagi saat ditemukan menggunakan helm. Sementara putrinya tersebut tidak pernah mengendarai motor jarak jauh.
“Dapat kabar sekitar pukul 08.00 (Selasa, 16 Desember 2025) dari Polres Pasuruan. Ada penemuan mayat dari pengecekan sidik jari, katanya Fara,” ucapnya.
Dirinya mengaku saat itu bingung hingga akhirnya menyuruh keluarga lainnya mengecek langsung. Pengecekan pun dilakukan, baik dari lokasi kejadian hingga ke tempat kos Fara di Malang.
Pengecekan yang dilakukan kemudian menemukan ada kejanggalan. Hal ini mulai dari rekaman CCTV yang ada di kos korban yang merekam bahwa korban dijemput oleh ojek online pada Senin (15/12/2026) malam. Keesokan harinya barulah diketahui bahwa Faradila ditemukan sudah tak bernyawa. (*)
Editor : Redaksi