Pembunuh Tri Retno Jumilah di Desa Mancilan Divonis 18 Tahun Penjara
Setelah melalui proses hukum, pelaku pembunuhan terhadap Tri Retno Jumilah di Dusun Mancilan, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis, 23 Juli 2026. Pelaku sekaligus Terdakwa dalam kasus pembunuhan ini ialah Purnomo bin Imam (60 tahun).
“Menyatakan Terdakwa Purnomo bin Imam tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Luki Eko Andrianto.
Terdakwa Purnomo terbukti melanggar Pasal 459 Jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berawal dari hubungan perkawinan siri Purnomo dengan korban Tri Retno Jumilah yang seringkali cekcok dikarenakan Purnomo seringkali dimarahin dan diusir dari rumah oleh Tri Retno Jumilah. Awalnya Purnomo pada November 2025 telah berniat untuk membunuh dari Tri Retno Jumilah, namun Purnomo mengurungkan niatnya karena takut ketahuan.
Karena Purnomo masih seringkali dimarahin dan diusir dari rumah oleh Tri Retno Jumilah, sehingga Purnomo membulatkan tekadnya untuk membunuh Tri Retno Jumilah pada Minggu 9 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB ketika Purnomo dengan korban Tri Retno Jumilah tidur bersama di kamar rumahnya yang beralamat di Dusun Mancilan, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Terjadi percekcokan yang mana Tri Retno Jumilah mengatakan kepada Purnomo, “Wis nek awakmu tetep gak kerjo koyok ngene, moleh o nang nggone anakmu ae” (Yang artinya sudah, kalau kamu tetap tidak bekerja seperti ini, pulang saja kerumah anakmu).
Atas perkataan korban Tri Retno Jumilah, Purnomo tersulut emosi kembali sembari menunggu beberapa saat hingga korban Tri Retno Jumilah tertidur. Sekitar pukul 02.00 WIB ketika Tri Retno Jumilah sedang tertidur menghadap timur (membelakangi Purnomo), Purnomo langsung mengambil sebatang linggis yang berada di balik pintu dekat kasur dan langsung Purnomo pukulkan pada saat Tri Retno Jumilah telah tertidur sebanyak 2 kali yang mengenai kepala bagian kanan korban Tri Retno Jumilah hingga Tri Retno Jumilah tidak bergerak, namun perutnya masih ada tandatanda bernafas.
Atas hal tersebut Purnomo mengembalikan sebatang linggis ke tempat semula dan mengambil bantal serta langsung menindih Tri Retno Jumilah dengan bantal dan tangan dari Purnomo sembari memegangi tangan kanan dari Tri Retno Jumilah.
Setelah korban Tri Retno Jumilah sudah tidak bergerak, maka Purnomo langsung menutup tubuh korban Tri Retno Jumilah yang sudah tidak bergerak lagi dengan selimut. Purnomo sempat beristirahat dengan tidur di sebelah Tri Retno Jumilah. Hingga sekitar pukul 03.30 WIB, Purnomo langsung mengambil kunci lemari dan kunci pintu kamar Tri Retno Jumilah yang berada di atas kasur dalam tas milik Tri Retno Jumilah.
Purnomo yang mengetahui Tri Retno Jumilah menyimpan uang dan perhiasan didalam lemarinya, maka Purnomo langsung membuka kunci lemari Tri Retno Jumilah dan mengambil uang tunai sebesar Rp 61 juta, 5 gelang dan 3 untai cincin. Setelah itu Purnomo mengunci rumah dan membawa barang-barang tersebut serta memasukkannya ke dalam tas milik Purnomo.
Kemudian Purnomo mengeluarkan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : S-6554-OAR dan mengunci rumahnya kembali. Sekitar pukul 09.00 WIB, Purnomo dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : S-6554-OAR melarikan diri ke rumah Edy Kurniawan untuk menitipkan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi : S-6554-OAR dan meminta Edy Kurniawan untuk mengantar ke depan Stasiun Jombang.
Setibanya di Stasiun Jombang, Purnomo menaiki bus dengan tujuan Terminal Tirtonadi Solo dan dilanjutkan perjalanan menuju Terminal Kalideres Kota Jakarta. Setibanya di Kalideres, Purnomo melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Merak dan langsung menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung dengan menggunakan kapal Ferry.
Setibanya di Lampung, Purnomo langsung tinggal di tempat kos yang terletak di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, selama 6 hari atau hingga pada Jumat, 21 November 2025.
Tim Satuan Reserse Polres Jombang yang mendapatkan informasi terkait keberadaan Purnomo pada Jumat 21 November 2025 sekitar pukul 23.15 WIB, melakukan penangkapan kepada Purnomo di tempat kost yang terletak di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Purnomo mengakui bilamana telah melakukan pembunuhan terhadap Tri Retno Jumilah. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 5 perhiasan gelang emas, 3 perhiasan cincin emas, uang tunai sejumlah Rp 59.940.000, 4 dompet, 5 lembar nota pembeliaan barang, 1 tas warna hitam merk The North Face.
Setelah dilakukan interogasi kepada Purnomo, Purnomo mengakui bilamana barang-barang tersebut milik terhadap korban Tri Retno Jumilah yang mana telah dibunuh menggunakan 1 batang linggis dan 1 bantal. (*)
Editor : Redaksi