Masyarakat pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang ingin mendaftarkan merk ke Direktorat Hak Kekayaan Intelektuan (DJKI), kini akan lebih mudah dan murah. Selain itu, prosesnya cepat seiring dengan diterbitkannya aturan baru, yaitu Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) nomor 5 tahun 2026.
Bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK), Pemerintah memberikan biaya khusus Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran merek untuk usaha mikro kecil menengah (UKM). Biayanya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) nomor 5 tahun 2026 ialah :
Umum : Rp 1.800.000 / kelas
UMK : Rp 500.000/ kelas.
Tapi, untuk mendapatkan tarif usaha mikro kecil (UMK), harus memakai surat rekomendasi dari dinas di Kabupaten / kota tempat domisili UKM tersebut. Anda cukup memilih salah satu dari 4 dokumen ini sebagai bukti usaha mikro kecil (UMK) :
- Surat Rekomendasi usaha mikro kecil (UMK)
- NIB/OSS skala Mikro/Kecil
- Sertifikat Perseroan Perorangan
- Pengesahan Koperasi (untuk koperasi desa/kelurahan merah putih)
- Khusus Badan Hukum, wajib lampirkan dokumen pengesahan badan hukum.
Selain itu, cukup siapkan salah satu :
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) / Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Kartu Identitas Anak (KIA)
Syarat dan ketentuan tersebut lebih fleksibel dan mudah. Tidak cuma syaratnya yang gampang, proses juga makin cepat.
Pemeriksaan substatif dipangkas dari 150 hari menjadi 30-90 hari saja. Artinya, merekmu bisa selesai dalam ± 6 bulan (jika tidak terdapat kendala administrasi atau sanggahan). (*)
Editor : Bambang Harianto