Kabupaten Tuban di Provinsi Jawa Timur punya objek wisata yang terkenal elok dan menjadi jujugan wisatawan, baik dalam dan luar negeri. Namun, keelokan itu dicemari oleh adanya aktivitas tambang diduga ilegal yang tak jauh dari wisata tersebut. Namanya Wisata Pantai Sowan yang berada di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Keberadaan tambang galian c di depan akses Wisata Pantai Sowan mendapat reaksi penolakan dari warga sekitar. Tapi, warga tak berani untuk menyatakan secara terbuka penolakannya tersebut. Untuk itu, Pusat Studi dan Hukum Nasional (Pushuknas) turun tangan mendampingi warga agar bisa mengadukan keberadaan tambang galian c ke aparat penagak hukum (APH).
Baca juga: Kepala Kejari Tuban Terjerat Dugaan Suap Rp 600 Juta di Kasus Tambang Ilegal
Muhammad Fazly selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pushuknas berkata, lokasi tambang galian c berada di sekitar Wisata Pantai Sowan. Jalan yang dilintasi truk pengangkut material tambang adalah jalan di depan Wisata Pantai Sowan, arah ke Selatan kurang lebih 2 kilometer (KM).
Baca juga: 3 Tambang Disegel Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara
“Hilir mudik kendaraan tambang sangat meresahkan petani. Disana juga ada tempat yang dijadikan cucian pasir, tepat di Timur Wisata Pantai Sowan. Atau di Barat dan Timurnya Jembatan Boncong. Limbahnya dibuang langsung ke sungai dan laut, sehingga sungai menjadi dangkal dan merusak ekosistem,” ujar Fazly, Senin 5 Februari 2024.
Baca juga: Suwardi, Penambang Ilegal di Bangkalan Divonis Pidana dan Denda Rp 100 Juta
Harapan Fazly, Polres Tuban maupun Polda Jawa Timur turun ke lokasi untuk meninjau dan segera melakukan penindakan secara hukum jika terbukti tambang tersebut ilegal. Sebab, informasi yang diterima dari masyarakat sekitar, tambang galian c berupa pasir tersebut tidak dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) lengkap sebagaimana diatur dalam Undang Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). (adi)
Editor : S. Anwar