Sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Jember laksanakan operasi gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso. Operasi gabungan ini merupakan operasi pasar bersama Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan pada 22 hingga 26 Januari 2024.
“Operasi pasar digelar di beberapa titik yang telah ditentukan di berbagai kecamatan di Kabupaten Bondowoso,” ujar Sardiyanto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember.
Baca juga: 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Ruas Tol Gempol-Pasuruan Berhasil Diamankan
Sardiyanto mengungkapkan bahwa Tim Gabungan mendapati sejumlah rokok ilegal setelah melakukan penyisiran di beberapa toko. Total barang bukti yang dikumpulkan adalah rokok ilegal dengan berbagai merek sejumlah 9.740 batang.
Baca juga: Bea Cukai Jember Gerebek Tempat Penyimpanan Rokok Ilegal di Bangsalsari
Perkiraan nilai barang atas penindakan ini mencapai Rp13.980.700,00 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp7.266.040,00.
Baca juga: Bea Cukai Jember Musnahkan Barang Hasil Penindakan Bernilai Miliaran Rupiah
“Melalui operasi gabungan lintas sektor seperti ini, harapannya sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah serta pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai, khususnya rokok ilegal dapat tercapai,” pungkas Sardiyanto. (nif)
Editor : Syaiful Anwar