Sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Jember laksanakan operasi gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso. Operasi gabungan ini merupakan operasi pasar bersama Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan pada 22 hingga 26 Januari 2024.
“Operasi pasar digelar di beberapa titik yang telah ditentukan di berbagai kecamatan di Kabupaten Bondowoso,” ujar Sardiyanto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember.
Baca juga: Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 700 Juta
Sardiyanto mengungkapkan bahwa Tim Gabungan mendapati sejumlah rokok ilegal setelah melakukan penyisiran di beberapa toko. Total barang bukti yang dikumpulkan adalah rokok ilegal dengan berbagai merek sejumlah 9.740 batang.
Baca juga: Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 310 Ribu Batang Rokok Ilegal
Perkiraan nilai barang atas penindakan ini mencapai Rp13.980.700,00 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp7.266.040,00.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal
“Melalui operasi gabungan lintas sektor seperti ini, harapannya sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah serta pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai, khususnya rokok ilegal dapat tercapai,” pungkas Sardiyanto. (nif)
Editor : S. Anwar