6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Kudus

lintasperkoro.com
Pemusnahan rokok ilegal

Lebih dari 6 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan barang hasil penindakan lainnya yang total bernilai 7,69 miliar rupiah dimusnahkan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari proses penegakan ketentuan di bidang cukai.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus periode Juni 2022 sampai September 2023 yang telah ditetapkan sebagai Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) sesuai Keputusan Penetapan BMN oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kudus dan atas persetujuan dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak

Jutaan batang rokok ilegal yang sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu tersebut sebagian dibakar di halaman Bea Cukai Kudus, dan selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kabupaten Kudus, pada Rabu (21/02/2024).

Sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 181 SBP, dengan jumlah 19.610.236 batang rokok ilegal yang diamankan, dengan dilakukan penyidikan sebanyak 16 kali. Dengan jumlah tersangka 18 orang, dan ultimum remidium/ restorative justice di bidang cukai atas 24 kasus dengan denda administrasi ± 1,9 miliar rupiah.

Baca juga: Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Seluruh masyarakat dihimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya.

Segala informasi mengenai produksi maupun peredaran rokok ilegal dapat disampaikan ke Bea Cukai Kudus atau aparat penegak hukum terkait. Untuk menjalankan usaha rokok secara legal, segala informasi dan perizinan dapat diperoleh dan diurus di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya.

Baca juga: 52.200 batang Rokok Ilegal Ditindak Bea Cukai Luwuk

Komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata akan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bea Cukai Kudus bersama APH dan Pemkab se-eks-Karesidenan Pati berkomitmen menegakkan hukum seadil-adilnya demi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat, bangsa, dan negara. (dry)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru