Pada Selasa sampai dengan Rabu, 20-21 Februari 2024 pukul 17.15 sampai 01.00 WIB, Bea Cukai Malang malakukan serangkaian kegiatan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal melalui kegiatan rutin patroli darat di wilayah Malang Raya.
Pada hari Selasa, 20 Februari 2024, berdasarkan informasi didapati adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan Bus Trayek Trenggalek-Banyuwangi, Tim Bea Cukai Malang menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur yang biasanya dilalui bus tersebut.
Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak
Tim melakukan penyusuran di Gadang sampai dengan Arjosari, dan didapati bus tersebut melintas di Karanglo. Tim melakukan penghentian di Pintu Tol Singosari, Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, serta pemeriksaan terhadap bus tersebut yang kedapatan membawa 30 koli rokok illegal jenis SKM berbagai merek tanpa tidak dilekati pita cukai.
Baca juga: 52.200 batang Rokok Ilegal Ditindak Bea Cukai Luwuk
Selanjutnya tim membawa seluruh Barang Hasil Penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penindakan, total 23.980 bungkus rokok illegal yang setara dengan 479.600 batang, jenis SKM berbagai merk tanpa dilekati pita cukai, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 661.848.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 357.781.600. (kin)
Editor : Syaiful Anwar