Bea Cukai Kediri Tangkap Pelaku Peredaran Rokok Ilegal

lintasperkoro.com
Mobil bermuatan rokok ilegal

Tim Penindakan Bea Cukai Kediri lakukan tiga penindakan beruntun di ruas jalan bebas hambatan Jombang – Kertosono, pada Kamis (15/02). Total barang bukti yang diperoleh berupa rokok tak berpita cukai (ilegal) sebanyak 702.000 batang.

“Barang bukti tersebut berhasil ditemukan di dalam tiga sarana pengangkut berupa mobil penumpang yang melintas di ruas jalan Jombang – Kertosono. Ketiga sarana pengangkut kedapatan membawa rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M. Syaiful Arifin.

Baca juga: Penindakan Miras Tak Berizin di Kabupaten Kediri

Syaiful mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti berupa rokok, sarana pengangkut, beserta sopir sarana pengangkut diamankan ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Bea Cukai Kediri Temukan Ribuan Rokok Ilegal dari Sebuah Toko di Nganjuk

“Penindakan tersebut berhasil dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Kediri pada kegiatan patroli darat semalam saja, cukup dalam hitungan jam,” ujar Syaiful.

Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Kediri telah berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp671 juta. Sementara total perkiraan nilai barang sebesar Rp968 juta.

Baca juga: Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Dalam Sepekan

“Penindakan ini adalah langkah nyata Bea Cukai Kediri dalam menjaga masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan/atau ilegal,” pungkas Syaiful. (nang)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru