Bea Cukai Malang Tegah Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

lintasperkoro.com
Rokok ilegal

Pada Senin, 26 Februari 2024, Bea Cukai Malang melakukan kegiatan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal pada pukul 18.00 sampai pukul 23.30 WIB. Kegiatan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh tentang adanya pengiriman rokok illegal menggunakan kendaraan pribadi sebagai sarana pengangkut.

Tim Bea Cukai Malang kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan patroli darat di wilayah Kecamatan Bululawang dan Kecamatan Tajinan.

Baca juga: Bea Cukai dan Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Setelah ditemukan sarana pengangkut berupa minibus berwarna merah tersebut terparkir pada sebuah rumah di daerah Karangrejo, Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, tim melakukan pemeriksaan dan didapati terdapat Rokok Ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 38 koli (3.355 bungkus) dengan total 67.100 batang.

Baca juga: Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Memulihkan Ratusan Juta Rupiah

Atas pemeriksaan pada sarana pengangkut tersebut, Tim melanjutkan pemeriksaan terhadap rumah terperiksa dan kedapatan tidak ditemukan barang bukti lainnya.

Selanjutnya tim membawa sarana pengangkut beserta Sdr. SA selaku terperiksa dan seluruh Barang Hasil Penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak

Dari hasil penindakan, total 3.355 bungkus rokok illegal yang setara dengan 67.100 batang, perkiraan nilai barang mencapai Rp 92.598.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 50.056.000. (kin)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru