Sidang Lanjutan Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya, JPU Hadirkan Ahli Waris

Reporter : Redaksi
Sidang lanjutan Perkara sengketa tanah

Pengadilan Negeri Kota Bekasi kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks yang digunakan dalam perkara Perdata Nomor 199/Pdt.G/2000/PN.Bks Tanah Mabes TNI di Jatikarya, Bekasi, atas nama terdakwa H. Dani Bahdani. Agenda sidang ialah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yang berinisial "I" sebagai ahli waris dengan kepemilikan tanah atas nama Ancem Bin Amprung dengan luas tanah 5.500 Meter Persegi, bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Senin (18/3/2024).

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, Hakim Anggota 2 Joko Saptono, Panitera Pengganti Nining Anggraini K, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Saputra, Suwardi, dan Pengacara Tersangka diantara: Jhon, Panggabean, Daance Yohanes, Togap L.  Panggabean, Mangasi Ambarita, Ganti Lombantoruan.

Baca juga: JPU Bacakan Replik terhadap Terdakwa Dani Bahdani

Dalam sidang tersebut, Saksi "I" menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa yang mengurus surat kuasa adalah pamannya atas nama Hamid Bin Amprung.

Baca juga: Terdakwa Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya Dituntut 6 Tahun Penjara

“Saya waktu itu hanya tinggal tanda tangan saja, tidak tahu apa isi surat kuasanya serta menyerahkan foto copy KTP kepada Paman saya. Dan ternyata isi surat kuasa tersebut bahwa saya memberikan kuasa kepada terdakwa H. Dani Bahdani sebagai kuasa hukum,” ucapnya. 

Lebih lanjut Saksi "I" dalam sidang menjelaskan bahwa sebelumnya tidak tahu surat kuasa tersebut untuk keperluan apa, setelah dijelaskan bahwa orang tuanya memiliki  tanah di daerah Jatikarya dan akan  diurus.

Baca juga: Mafia Tanah Bergentayangan di Desa Mojowuku, Petani Tak Jual Lahan, Tapi Terbit Sporadik atas Nama Orang Lain

“Saya sama sekali tidak tahu tanah yang mau diurus sama Pamannya dimana tempatnya, dan sampai sekarang saya belum tahu apa hasilnya, tahu-tahu saya dipanggil di Polres dimintai keterangan," ungkapnya. (dry)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru