LIRA Jawa Timur Geruduk PTUN Surabaya, Menuntut Transparansi di Sidang Sengketa Tanah
Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dari berbagai wilayah di Provinsi Jawa Timur seperti Malang, Sidoarjo, Bangkalan, dan Pamekasan, menggeruduk Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, di Jalan Raya Juanda nomor 89, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (22/10/2024). Mereka menuntut keadilan dan transparansi dalam jalannya persidangan sengketa hak milik lahan yang diajukan oleh Pemohon, yaitu Halimatus Sa'diyah. Sedangkan Tergugat ialah PT Yekape.
Dalam dalil gugatannya di PTUN Surabaya, Halimatus Sa'diyah memohon kepada Majelis Hakim PTUN Surabaya agar membatalkan dan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa :
Baca Juga: Pernyataan Pemilik RM Bebek Sinjay Usai Disomasi Choirul Anam
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 761, di Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya atas nama PT YEKAPE;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 762, Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya atas nama PT YEKAPE;
Selain itu, Penggugat meminta Majelis Hakim supaya mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa:
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 761, Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya atas nama PT. YEKAPE;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 762, Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya atas nama PT YEKAPE;
Dalam sidang perkara nomor 87/G/2024/TUN SBY, beberapa saksi telah dihadirkan untuk dimintai keterangannya, yakni Adjib Fatoni, Nur Samsoe, Tri Kartika Sari, Catur Hadi Nurcahya, Amir Mahmud.
Baca Juga: Sidang Gugatan Tanah Desa Benangkah, Tergugat 2 Tidak Mampu Hadirkan Saksi dari Perangkat Desa
Solihin selaku Bupati DPD LIRA Bangkalan yang turut serta dalam aksi demonstrasi tersebut menyatakan, LIRA hadir sebagai kontrol sosial dalam mendampingi masyarakat untuk memperoleh keadilan di depan hukum. Salah satunya yang dialami Halimatus Sa'diyah.
Menurut Solihin, persidangan terhadap sengketa lahan tersebut harus berjalan transparan demi tegaknya keadilan.
“Kami dari LIRA tidak akan tinggal diam jika ada indikasi ketidakadilan dalam proses hukum. Perkara ini bukan hanya soal sengketa, tapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujar Sholihin.
Dalam orasinya, LIRA mengutarakan beberapa tuntutan. Pertama, mendesak Majelis Hakim yang menangani perkara nomor 87/G/2024/TUN SBY agar transparan dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Mereka berharap proses peradilan berjalan tanpa adanya campur tangan atau pengaruh eksternal yang dapat merusak integritas hukum.
Baca Juga: Sidang Sengketa Tanah di Desa Benangkah Kembali Digelar di PTUN Surabaya
Kedua, pengawasan ketat dari Ketua Pengadilan. Solihin mengatakan, LIRA meminta Ketua PTUN Surabaya untuk memperketat pengawasan terhadap jalannya peradilan, khususnya terhadap Majelis Hakim yang menangani perkara ini. Mereka menginginkan proses pemeriksaan berjalan secara cermat dan adil.
Ketiga, penolakan jawaban dari pihak Tergugat. Selain itu, LIRA menuntut Majelis Hakim untuk menolak seluruh jawaban dari pihak Tergugat. Menurut mereka, Tergugat tidak mampu memberikan bukti yang diminta, seperti warkah dan surat kuasa jual beli atas tanah yang menjadi objek sengketa, sehingga seharusnya jawaban tergugat ditolak.
Di sela orasi, beberapa perwakilan dari LIRA ditemui oleh Juru Bicara PTUN Surabaya, Mariana Ivan Junias dan Humas PTUN, Rahmadi dan Ary Sisetyoning Tiyas. Hasil audiensi, pihak PTUN berjanji akan melaporkan hasilnya kepada majelis hakim yang menangani perkara. (*)
Editor : Bambang Harianto