Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja memberikan keterangan pers terkait video viral aksi kekerasan fisik terhadap seorang anak yang terjadi di Lapangan Rusunawa, Desa Ngelom, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada 15 Mei 2024 lalu.
Peristiwa tersebut dialami A.V.H. (16 tahun), asal Kalijaten, yang dilakukan oleh lima pelaku. Mereka adalah A.A.P, 18 tahun, M.A. 17 tahun, M.R.M. 16 tahun, F.A.F. 17 tahun dan R.A.G. 16 tahun.
Baca juga: Prahara Rumahtangga Berujung Maut di Desa Wage
"Motif kekerasan terhadap korban karena kelima pelaku tidak terima korban yang bukan warga perguruan silat telah memakai kaos perguruan tertentu dan memposting di status Whatspps dengan kata-kata yang dianggap mengejek," jelas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Luncurkan Layanan SKCK Keliling Online
Dalam aksi kekerasan fisik yang dilakukan kelima pelaku direkam oleh salah satu kawan mereka, hingga kemudian video aksi kekerasan ini viral di media sosial. Sementara akibat kekerasan fisik yang dialami A.V.H. mengakibatkan luka memar pada rahang kanan bawah, lengan kiri atas, pungung bawah dan luka lecet pada tengkuk.
Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang pelaku kini dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo, beserta beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi, yakni Hand Phone, pakaian pelaku, sandal.
Baca juga: Satu Orang Jadi Tersangka di Kasus Kekerasan Antar Kelompok Pemuda
Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana Bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka, dengan Ancaman Hukuman pidana penjara 7 (Tujuh) tahun, Atau Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak Ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan. (*)
Editor : Redaksi