2 Pelaku Oplos LPG di Desa Kepuh Kiriman Sidoarjo Divonis 2 Tahun Penjara

avatar Samsul Arifin
  • URL berhasil dicopy
Gas portable merek Tokai ukuran 235 gram yang diisi gas dari LPG 3 kg
Gas portable merek Tokai ukuran 235 gram yang diisi gas dari LPG 3 kg
grosir-buah-surabaya

Dua pelaku oplos liquefied petroleum (LPG) tabung gas ukuran 3 kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah yang dipindahkan isinya ke tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 gram menjalani penjara setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Kedua Terdakwa ialah Mohammad Dawud dan Muhamad Badri Tamim.

Ketua Majelis Hakim, Moch Taufik Tatas Prihyantono menyatakan bahwa kedua Terdakwa telah melanggar Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Mohammad Dawud dan Muhamad Badri Tamim dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 30 hari. 

Vonis terhadap Mohammad Dawud dijatuhkan pada Senin, 6 Juli 2026. Sedangkan terhadap Muhamad Badri Tamim dijatuhkan pada Rabu, 8 Juli 2026.

Terungkapnya kasus oplos LPG ini bermula pada Jumat, 6 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Firdaus Alam Hudi, Ronny Soraya, dan Albert Satria Mahardika, beserta tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, yang melakukan penyelidikan adanya tindak pidana penyalahgunaan niaga liquefied petroleum (LPG) tabung gas ukuran 3 kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah yang dipindahkan isinya ke tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 gram mengamankan Mohammad Dawud dan Daniar Fauziah yang merupakan istri dari Mohammad Dawud.

Mohammad Dawud dan istrinya ditangkap di tempat usahanya yang beralamat di Perum Kepuh Permai Jalan Merbabu, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Dari tempat usaha tersebut, ditemukan barang-barang yang digunakan oleh Mohammad Dawud untuk melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG ukuran 3 kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah ke tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 gram, yaitu :

13 tabung LPG ukuran 3 kilogram;

1.016 tabung gas portable kosong merek Tokai ukuran 235 gram;

528 tabung gas portable isi merek Tokai ukuran 235 gram;

1 kotak sterofoam;

3 alat pemotong solasi;

1 hair dryer warna ungu;

1 unit print cetakan nota kwitansi;

4 roll segel plastik shrink;

1 timbangan digital merek amasom warna hitam;

1 cutter warna merah;

2 kardus tutup kaleng gas portable warna oranye;

1 kardus tutup kaleng gas portable warna merah;

2 regulator beserta alat reffil;

1 tatakan press; dan

6 roll solasi bening.

Cara Mohammad Dawud melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG ukuran 3 kilogram ke tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 gram adalah dengan terlebih dahulu menyiapkan tabung LPG 3 kg bersubsidi yang masih berisi gas. Kemudian Mohammad Dawud menyiapkan es batu dan air yang diletakkan di dalam wadah sterofoam, serta tabung gas portable kosong merek Tokai ukuran 235 gram dan regulator (alat refill). 

Mohammad Dawud melakukan pemindahan gas dengan memasang regulator pada tabung LPG ukuran 3 kilogram yang ada isinya dan juga memasang regulator pada tabung gas portable kosong merek Tokai ukuran 235 gram. Setelah itu, tabung gas portable kosong merek Tokai ukuran 235 gram dimasukkan ke dalam wadah sterofoam yang berisi air es dan kran regulator perlahan dibuka, lalu didiamkan selama ± 1 menit. 

Kemudian, kran regulator ditutup dan dilepas dari tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 gram dan dilakukan penimbangan dengan timbangan elektrik. Apabila takaran sudah sesuai, tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 gram tersebut dikeringkan dengan cara didiamkan dam. Setelah itu dilap menggunakan kain, dan dilakukan penutupan dengan menggunakan segel serta diberikan segel shrink yang dipanaskan dengan hair dryer sehingga melekat di segel tersebut.

Tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 gram yang sudah diisi ulang tersebut dilakukan pengemasan dengan dimasukkan ke dalam karton sebanyak 35 tabung per karton yang selanjutnya dikemas kembali dengan plastik hitam dan diisolasi plastik bening hingga siap dijual kepada Agus Wijayanto Adhi Wardhana yang beralamat di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, dan Muhamad Badri Tamim yang beralamat di Rungkut, Kota Surabaya, untuk kemudian dijual kepada para konsumen.

Dalam melakukan pemindahan gas dari tabung LPG ukuran 3 kg yang disubsidi oleh Pemerintah ke tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 gram, Mohammad Dawud menggunakan alat refill yang komponen-komponennya dibeli secara terpisah melalui aplikasi Shopee, kemudian dirangkai sendiri oleh Mohammad Dawud dengan belajar secara otodidak. Kemudian Mohammad Dawud memperoleh tutup tabung gas portable dengan cara membeli melalui aplikasi Shopee di toko Hafiz Plastik dan Hanan_Plastik.

Mohammad Dawud memperoleh tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 gram tanpa tutup dari Tono Candra (daftar pencarian orang/DPO) melalui pemesanan via WhatsApp seharga Rp 5.900 per tabungnya dan sudah termasuk ongkos kirim. Kemudian dikirim melalui ekspedisi Herona Express yang diambil oleh Mohammad Dawud di Stasiun Pasar Turi Surabaya dengan menggunakan mobil Panther dengan nomor Polisi AG-1178-TH milik mertua dari Mohammad Dawud. 

Selain itu, Mohammad Dawud juga memperoleh tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 gram tanpa tutup dari Muhamad Badri Tamim yang memesan dari Tono Candra (DPO).

Mohammad Dawud memperoleh tabung LPG ukuran 3 kilogram dengan membeli di 2 lokasi, yaitu Toko Sembako Bu Suraji yang beralamat di Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dengan harga Rp 18.000 per tabung. Dan Toko Kelontong yang beralamat di Perum Kepuh Permai Jalan Welirang, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dengan harga Rp 20.000 per tabung. 

Dari 1 tabung LPG ukuran 3 kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah, Mohammad Dawud dapat mengisi 11 sampai 12 tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 gram. Kemudian, Mohammad Dawud menjual tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 gram dengan harga Rp 11.000 per tabung kepada Agus Wijayanto Adhi Wardhana dan Muhamad Badri Tamim.

Dalam 1 bulan, Mohammad Dawud memperoleh keuntungan bersih dari perbuatan melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG ukuran 3 kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah ke tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 gram berkisar antara Rp 3.000.000 sampai dengan Rp 4.000.000.

Mohammad Dawud melakukan kegiatan pengisian gas portable merek Tokai dengan menggunakan tabung LPG ukuran 3 kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah karena harganya lebih murah. Mohammad Dawud juga mengetahui bahwa tabung LPG ukuran 3 kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah (kurang mampu). (*)