Sebagai upaya dalam menjamin tranparansi penindakan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Malang kembali melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu 29 Mei sampai Jumat 31 Mei 2024 bertempat langsung di lokasi pembakaran, yaitu di PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-60/MK.6/KN.4/2024 Tanggal 16 Mei 2024, dengan total jumlah 2.985.776 batang Hasil Tembakau dan 130 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Adapun total nilai barang tersebut mencapai Rp 4.128.377.080 dengan total potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 2.242.119.256.
Baca juga: Kurir Arak Bali Ditangkap di Malang, Disanksi Pidana dan Denda Rp 991 Juta
Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi dari berbagai instansi yang terus melakukan upaya Gempur Rokok Ilegal guna memberantas peredaran rokok dan MMEA ilegal. (*)
Baca juga: Penyelundupan Baby Lobster di Bandara Soekarno Hatta
Editor : S. Anwar