Bea Cukai Malang Laksanakan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan

lintasperkoro.com
Pemusnahan terhadap barang bukti hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai.

Sebagai upaya dalam menjamin tranparansi penindakan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Malang kembali melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu 29 Mei sampai Jumat 31 Mei 2024 bertempat langsung di lokasi pembakaran, yaitu di PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang.

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-60/MK.6/KN.4/2024 Tanggal 16 Mei 2024, dengan total jumlah 2.985.776 batang Hasil Tembakau dan 130 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Adapun total nilai barang tersebut mencapai Rp 4.128.377.080 dengan total potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 2.242.119.256.

Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah

Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi dari berbagai instansi yang terus melakukan upaya Gempur Rokok Ilegal guna memberantas peredaran rokok dan MMEA ilegal. (*)

Baca juga: Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2024 Selamatkan Ratusan MiliarPotensi Kerugian Negara

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru