Pemerintah Kota Tegal melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal gelar pemusnahan rokok ilegal di halaman Pendopo Ki
pemusnahan barang ilegal
Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 5 Juta Barang Tidak Layak Edar
Bea Cukai Tanjung Emas melakukan pemusnahan terhadap barang yang tidak layak edar, pada Rabu (26/03/2025). Pemusnahan dilakukan di plant PT Global Enviro Nusa,
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Musnahkan 8,1 Juta Batang Rokok Ilegal
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I musnahkan 8,1 juta batang rokok ilegal hasil penindakan pada kuartal pertama tahun 2025. Pemusnahan dilakukan di
Polres Musi Banyuasin Memusnahkan 1.149 Botol Minuman Keras
Polres Musi Banyuasin melakukan pemusnahan barang bukti yang didapat dalam Operasi Pekat Musi Tahun 2025. Pemusnahan dilakukan bertempat di halaman apel
Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Tekstil Impor
Bea Cukai Tanjung Emas musnahkan barang-barang ilegal dengan total nilai mencapai Rp 498,94 juta, pada Kamis (27/02/2025). Barang-barang yang dimusnahkan
Bea Cukai Cirebon Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Bernilai 20 Miliar Rupiah
Bea Cukai Cirebon ambil langkah tegas dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dengan melakukan pemusnahan lebih dari 14 juta batang rokok
Pemusnahan 30 Ribu Batang Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Tegal
Bea Cukai Tegal dan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan gelar pemusnahan rokok ilegal, pada Kamis
Karantina Aceh Musnahkan Hewan dan Tumbuhan Ilegal
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh (Karantina Aceh) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Bea Cukai Malang Musnahkan Tembakau dan MMEA Ilegal
Sebagai upaya dalam menjamin tranparansi penindakan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Malang
Bea Cukai Jawa Timur II Musnahkan Rokok dan MMEA
Untuk memastikan upaya pengawasan Bea Cukai berjalan maksimal, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II secara aktif melakukan pemusnahan terhadap barang-barang