Bea Cukai Cikarang memusnahkan barang kena cukai (BKC) berupa rokok ilegal dan barang impor ilegal. Pemusnahan 4.417.864 batang rokok ilegal senilai Rp2,1 miliar dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Cikarang, Kamis (30/05/2024).
Barang-barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan dari 98 operasi pengawasan sejak Juli 2021. Selain pemusnahan, penindakan ini menghasilkan 2 kasus P-21, 49 kasus ultimum remedium, dan 47 kasus barang yang menjadi milik negara (BMMN).
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
Bea Cukai Cikarang juga memusnahkan 206 item barang impor ilegal seperti kosmetik, obat-obatan, aksesoris, pakaian, dan sex toys dari 71 operasi penindakan. Penindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari konsumsi obat dan makanan yang tidak terstandardisasi serta mencegah matinya industri dalam negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Souvenir Yustianto, mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan untuk mendukung industri dalam negeri khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar tidak tergerus dengan produk-produk impor.
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
“Pelanggaran terkait BKC ilegal diatur dalam Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 dan didukung oleh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat,” ujar Souvenir.
Bea Cukai Cikarang bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk operasi bersama, sosialisasi, dan pelatihan mengenai regulasi cukai. Upaya memberantas BKC ilegal akan terus ditingkatkan untuk menjaga kestabilan keuangan negara dan perkembangan bisnis yang etis.
Baca juga: Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Souvenir juga mengimbau untuk para pengusaha untuk beroperasi secara legal karena “Legal itu Mudah”. Ia juga berterima kasih kepada semua pihak atas kerja sama dalam memberantas rokok ilegal. (*)
Editor : Syaiful Anwar